Asahan, Sulutnews.com – Diakhir acara Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diadakan dinas Pendidikan di SMPN 2 Kisaran ,wartawan meminta komentar dari Musa selaku PLT kepala dinas Pendidikan terkait adanya penjualan fhoto Presiden,wakil dan fhoto Burung Garuda ke sekolah sekolah mengatas namakan Dinas Pendidikan Asahan dan kepala dinas telah menyetujuinya,dengan dana per paket rp 400.000.Pembayarannya dengan memakai Dana bos( biaya operasional sekolah).
“Saya tidak,mengetahuinya,dan membantah telah memberi izin untuk melakukan transaksi jual beli fhoto itu disekolah, “Kita kan tahu bahwa Dana Bos tidak diizinkan pemakaiannya untuk membeli foto Presiden, dana Bos hanya diperuntukan guna memperlancar Proses belajar mengajar” ujarnya.
“Dan apabila bermasalah itu tanggung jawab masing masing kepala sekolah, karena ada sangsinya, dalam bentuk tegoran, dana Bos dapat di
tarik dari sekolah untuk dikembalikan dan ada sanksi pidananya” tambahnya.

Fhoto yang dijual Rp 400.000, ( untuk 3 fhoto),Dan diminta kepada kepala sekolah
Disetiap ruangan kelas di masing masing sekolah dipajangkan( di beli)
Hasil pantauan wartawan Jumat 2 mei 2025 ,di setiap ruangan kelas SMPN 2 Kisaran telah terpajang fhoto Presiden ,/wakil dan fhoto burung Garuda.
Kemaldin selaku kepala sekolah SMPN 2 sewaktu dimintai komentarnya,kelihatan bingung dan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Untuk diketahui bahwa adanya orang berpengaruh di kabupaten Asahan yang membackup penjualan fhoto Presiden ke sekolah sekolah dengan menggunakan dana BOS.
Karena adanya kekuatan besar yang melakukan backup ,sehingga kepala dinas tidak dapat mencegah dan melarang para kepala sekolah untuk membelinya.
Kekuatan besar ini juga berpengaruh pada pihak aparat hukum ,walaupun sudah beberapa kali diberitakan,dan berita yang telah. Terbit dikirim pada unit Tipikor Polres Asahan namun tidak ada tanggapan.Begitu juga salah satu kepala sekolah yang memberikan sekolahnya untuk jadi tempat penyimpanan fhoto sebelum diambil para kepala sekolah tidak juga dipanggil dan diperiksa ,baik kepala dinas, inspektorat maupun pihak aparat penegak hukum.
Agustua Panggabean