Sitaro.sulutnews.com – Berbulan-bulan tanpa kepala sekolah, SD Sion Karalung dan SD Inpres Mohong Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masih menanti kepastian penempatan pimpinan.
Di tengah persoalan tersebut, kinerja Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Sitaro mulai menjadi sorotan.
Kepala Dinas Dikpora Sitaro, Hendrik Lalamentik, disebut sering bepergian ke luar daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan dan efektivitas koordinasi dinas dalam menyelesaikan persoalan kekosongan kepala sekolah yang hingga kini belum tuntas.
Menanggapi sorotan tersebut, Hendrik menjelaskan, kepergiannya ke luar daerah bukan semata-mata untuk urusan pekerjaan, tetapi juga untuk menjalani pengobatan.
“Saya sering keluar daerah karena dalam rangka pekerjaan dan pengobatan,” ujar Hendrik.
Meski demikian, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah belum adanya kepastian penempatan kepala sekolah di dua sekolah tersebut. Publik pun menanti langkah Dinas Dikpora agar kekosongan jabatan tidak terus berlarut-larut.
Sorotan juga muncul terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas apabila terdapat perjalanan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Hal ini memerlukan kejelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi mengenai tujuan perjalanan serta sumber pembiayaannya.
Jabatan kepala sekolah SD Sion Karalung diketahui kosong sejak 1 Juli 2026, setelah pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah sebelumnya memasuki masa purna tugas.
Hingga Oktober 2026, kepastian penempatan kepala sekolah definitif belum juga diperoleh. Sementara itu, SD Inpres Mohong Sawang juga disebut mengalami kekosongan kepala sekolah, meski waktu mulai kekosongan dan perkembangan pengisian jabatannya masih perlu diperjelas.
Kondisi ini bukan hanya persoalan jabatan. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjamin administrasi, pengelolaan program, pelayanan terhadap guru, serta berbagai kebutuhan operasional sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, berlarut-larutnya pengisian jabatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah koordinasi dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Terkait belum tuntasnya penempatan kepala sekolah SD Sion Karalung, Hendrik menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan minimnya informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai kendala dalam proses kepegawaian.
Hendrik juga mengakui bahwa pihaknya tidak terlalu sering melakukan pengecekan atau tindak lanjut (follow-up) terhadap perkembangan usulan penempatan kepala sekolah tersebut.
Pengakuan ini menjadi perhatian karena Dinas Dikpora merupakan instansi teknis yang berkepentingan langsung terhadap terpenuhinya kebutuhan pimpinan di sekolah.
Ketika proses pengusulan belum selesai, tindak lanjut dan komunikasi yang intensif dengan instansi kepegawaian menjadi penting agar hambatan yang ada dapat segera diketahui dan dicarikan jalan keluar.
Berbeda dengan penjelasan Hendrik mengenai minimnya informasi, Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda, menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap proses kepegawaian tersebut.
“Tidak benar kami melakukan pembiaran terhadap proses kepegawaian ini. Kami sudah sering berkoordinasi dengan pihak Disdik,” tegas Jacson.
Dijelaskan Jacson, usulan penempatan kepala sekolah SD Sion Karalung telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, usulan-usulan sebelumnya terkendala persoalan administrasi kepegawaian sehingga proses penempatan belum dapat dituntaskan.
Menurut Jacson, Dinas Dikpora sebagai instansi teknis seharusnya aktif menindaklanjuti perkembangan usulan karena kebutuhan kepala sekolah merupakan kepentingan langsung dinas tersebut.
BKPSDM, lanjutnya, juga telah memberikan informasi mengenai hambatan yang dihadapi maupun tahapan yang sedang berjalan dalam proses pengusulan.
Kekosongan kepala sekolah juga menimbulkan perhatian terhadap kelancaran administrasi pendidikan. Salah satunya berkaitan dengan validasi berkas Tunjangan Profesi Guru (TPG), terutama apabila proses tersebut membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pengisian e-Kinerja juga berpotensi mengalami kendala apabila kewenangan administratif tertentu tidak dapat dijalankan sesuai ketentuan.
.






