Rote Ndao,Sulutnews.com – Urbanus Sinla’e, Kepala Desa Nggelodae, membantah keras tuduhan terkait dugaan penggelapan anggaran Dana Desa dan Dana Bantuan Sapi senilai Rp. 125 Juta tahun 2022 yang di tuduhkan Hendrik Saba.
Hendrik Saba, penerima manfaat, mengklaim dana pengadaan sapi seharusnya diberikan kepada 25 orang, namun diduga diklaim oleh Urbanus dan dua penerima manfaat lainnya. Ironisnya, sapi-sapi yang seharusnya disalurkan tidak pernah tiba ke penerima manfaat yang tertera nama dalam Surat Keputusan musyawarah bersama.
Urbanus membantah dan menyebut pernyataan Hendrik Saba adalah tidak benar hanya 20 dari 25 penerima manfaat yang benar-benar menerima sapi sesuai kwitansi adalah 25 Orang.
Camat Rote Selatan memanggil Urbanus untuk penjelasan, sementara Hesron Malelak mengakui tanda tangannya di kwitansi senilai Rp 75 Juta atas perintah Urbanus.
Meski diingatkan oleh Camat, Urbanus tetap membantah.Hesron Malelak Liff Koanak meragukan tanda tangannya di kwitansi, dan Camat berkomitmen melakukan pengecekan fakta lapangan. Urbanus tetap membantah tuduhan, menyatakan LPJ itu sah tanpa kwitansi fiktif.”Jelas Urbanus.
Masih Urbanus menyatakan klarifikasinya sudah jelas, dan bahwa tanda tangan Hesron dan Liff mewakili penerima manfaat diatur administrasinya dengan jelas.
Hendrik Saba, yang awalnya dianggap penerima, diklaim tidak menerima karena perubahan anggaran.”Karena Hendrik Saba tidak pantas menerima karena dirinya adalah aparat Desa dan juga Kartu Keluarga Hendrik Saba belum sah menikah istrinya.
Urbanus Kepala Desa Nggelodae juga berkomitmen akan menggantikan Hendrik Saba sebagai RT 05 Dusun Daedulu karena urusan pernikahan saya dengan istri belum di lakukan.”maka hal itu yang membuat saya harus segera menggantikan Hendrik Saba dari RT .” Kata Urbanus Kepala Desa Nggelodae.
Reporter: Dance Henukh







