MANADO,SULUTNEWS.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (Tujuh Puluh Dua) APBDesa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro T.A 2019 yang dilaksanakan CV. Inti Berkat Indah.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Pertama Fembrianto alias FM (40) selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulut. AAT Alias Alfrits alias selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
“Dan yang Ketiga, Liane alias LT (50) selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan.
Lewat Press Rilis Selasa (24/1/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton SH, MH. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus J.B. Rumampuk SH MH. Menerangkan, sebelumnya Dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Pengadaan Pemetaan Desa/Penegasan Batas Desa dalam APBDes TA 2019 dengan nilai anggaran Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Dikatakan Kasi Penkum, kasus dugaan Tipikor ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 (dua miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.
“Dimana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepulauan Sitaro T.A 2019 yang dilakukan secara melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, ujarnya.
Lanjut Kasi Penkum, saat ini ketiga tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali. SH., MH.
Ditambahkan Kasi Penkum, Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” tukasnya. (**/arp)