Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 18 Des 2025 13:55 WITA ·

Jelang Nataru, Pakir Liar Tuai Sorotan Publik, Pemkot Kotamobagu akan Ambil Langkah Tegas


Jelang Nataru, Pakir Liar Tuai Sorotan Publik, Pemkot Kotamobagu akan Ambil Langkah Tegas Perbesar

KOTAMOBAGU — Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, aktifitas warga terus meningkat di pusat perbelanjaan Kotamobagu. Namun, di tengah melonjaknya arus lalulintas tersebut, parkir liar yang mangkal didepan pertokoan, mendapat sorotan publik.

‎Didil, warga Kotamobagu, mengaku resah dengan maraknya parkir liar di depan pertokoan, khususnya di Jalan Kartini. Ia mengatakan, praktik pungutan parkir ganda kerap terjadi dan membuat pengunjung merasa tidak nyaman.

“Saya tadi parkir di depan Toko Jayatex, sudah bayar parkir, tapi tidak lama datang lagi orang lain minta uang parkir. Kalau tidak dikasih, kesannya kendaraan kita tidak aman. Ini sangat meresahkan, apalagi menjelang Natal pengunjung ramai,” ujar Didil.‎

Selain pungutan yang dinilai meresahkan, parkir liar juga berdampak pada penyempitan badan jalan, memicu kemacetan, serta mengganggu akses keluar-masuk kendaraan dan pejalan kaki. Sejumlah titik, termasuk kawasan pertokoan di Jalan Kartini, disebut warga sebagai lokasi rawan parkir liar.

Kepala Dishub Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penindakan.

‎“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan satuan lalu lintas untuk menertibkan parkir-parkir liar, khususnya yang berada di depan pertokoan. Akan kami tindak,” tegas Anas, Rabu (17/12/2025), kepada media ini.

Ia menambahkan, Dishub juga mendorong penguatan regulasi melalui peraturan daerah (Perda) guna menekan praktik parkir liar. Regulasi tersebut diharapkan mengatur jam operasional parkir, penindakan terhadap pelanggaran, serta penerapan sanksi tegas.

“Mulai dari pengaturan jam operasional parkir, penindakan parkir liar, hingga sanksi tegas akan kami dorong dalam perda,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar praktik parkir liar tidak terus berulang, sehingga aktivitas jual beli di kawasan pertokoan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman.***

Artikel ini telah dibaca 953 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu