Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 18 Feb 2026 19:42 WITA ·

Jam Kerja ASN Kotamobagu Disesuaikan Selama Bulan Ramadhan 1447 H


Jam Kerja ASN Kotamobagu Disesuaikan Selama Bulan Ramadhan 1447 H Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA

– Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Surat edaran ini ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 963 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu