Bitung, Sulutnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, diwakili oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Sherly S Salmon, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ahmad Jeffry beserta Staf menghadiri Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, Tahun Anggaran 2024, di Manado Sulawesi Utara, pada hari Kamis (21/11).
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait mengenai perubahan kebijakan yang berhubungan dengan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky Mawikere.
Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha dapat mengikuti perkembangan kebijakan dengan tepat, serta memahami prosedur yang berlaku dalam pengurusan izin tinggal.
Beliau juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini berisi informasi mengenai prosedur baru yang berlaku, termasuk kemudahan yang diberikan untuk mempercepat proses izin tinggal bagi tenaga kerja asing dan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Terima kasih juga disampaikan kepada tim Direktorat Izin tinggal Keimigrasian atas kesediaannya untuk hadir dan mengadakan kegiatan ini serta diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta”, tutup Arthur dalam sambutan.
Sosialisasi ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang berasal dari Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara,
Peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Katim Penelaahan Status dan Kewarganegaraan, Katim Izin Tinggal, serta Disnakertrans Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Para peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi seputar peraturan terbaru terkait izin tinggal.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah tentang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan imigrasi, serta penggunaan teknologi untuk mempermudah proses pengajuan izin tinggal secara online.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh instansi pemerintahan, namun juga melibatkan perwakilan perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta organisasi non-pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang peraturan izin tinggal, serta terciptanya kerja sama yang lebih sinergis antara pihak imigrasi dan masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan harapan bahwa informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang hadir, serta dapat diterapkan dengan efektif di lapangan untuk mendukung kemudahan dalam proses izin tinggal keimigrasian di Indonesia. (Tzr)