SN.com,kotamobagu-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, turut sosialisasikan legalitas usaha dalam kegiatan pelatihan kewirausahaan yang digelar Disdagkop UKM, Selasa 8 Oktober 2024 kemarin.Tampil sebagai pemateri di hadapan puluhan pelaku UMKM, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMTPSP, Ilaludin Assi, menekankan pentingnya legalitas dalam bidang usaha.
“Legalitas sangat penting bagi para pelaku usaha dan saat ini pengurusan izin usaha sangat mudah melalui Online Single Submission atau OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik,” ujarnya.Disamping izin tersebut lanjutnya, bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman juga wajib mengantongi sertifikat PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.Ilaludin menambahkan, legalitas usaha yang ditandai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha.“Banyak manfaat akan diperoleh pelaku usaha khususnya UMKM yang sudah memiliki NIB. Salah satunya mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan dengan bunga rendah,” pungkasnya.(*)