Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 22 Nov 2025 12:06 WITA ·

Isu Tenaga Honorer Guru Viral di Facebook, Disdik Sitaro Angkat Bicara


Isu Tenaga Honorer Guru Viral di Facebook, Disdik Sitaro Angkat Bicara Perbesar

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sitaro, Zelnie D. Mandak

 

Sitaro.sulutnews.com | Beredarnya daftar nama tenaga honorer guru Program Sitaro Mengajar di media sosial, khususnya pada grup Facebook Public Sitaro, memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai belum tepat.

 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sitaro, Zelnie D. Mandak pada Jumat, 21/11/2025 menyampaikan, daftar nama yang beredar itu bukanlah data final.

 

“Daftar nama yang beredar di media sosial itu masih berupa draft. Dokumen tersebut belum menjadi dasar apa pun karena SK resmi dari Bupati terkait penetapan guru honorer Program Sitaro Mengajar tahap kedua belum diterbitkan,” tegas Mandak.

 

Dijelaskan Mandak, masa tugas tenaga honorer guru tahap pertama untuk semester I tahun 2025 telah berakhir pada 30 Juni 2025, berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Sitaro, Drs. Joi E. B. Oroh.

 

Saat ini, proses verifikasi berkas dan penyusunan daftar guru yang akan bertugas pada tahap kedua (Juli–Desember 2025) masih berjalan. Hal itu dilakukan karena masih terdapat kekurangan guru kelas maupun guru mata pelajaran, terutama di sejumlah sekolah swasta.

 

Mandak menambahkan, seluruh tahapan masih menunggu keputusan Bupati sebagai dasar hukum penetapan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi yang beredar. Silakan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah melalui kanal komunikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Mandak juga menegaskan, publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, sehingga pihaknya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

 

“Yang pasti, kebutuhan tenaga pendidik akan tetap diprioritaskan untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di Kabupaten Sitaro,” pungkas Mandak.

 

 

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Masyarakat Sitaro Vionita Kuerah Berkomitmen Mengawal Setiap Aspirasi

4 Agustus 2026 - 07:13 WITA

DPRD Sitaro Soroti Penurunan Anggaran APBD 2027, Banggar Segera Bahas KUA-PPAS

31 Juli 2026 - 13:01 WITA

Pendapatan Daerah Sitaro 2027 Diproyeksi Turun, Pemkab Prioritaskan Program Strategis

31 Juli 2026 - 12:49 WITA

Tanam 1.100 Mangrove di Kapeta, Pemkab Sitaro Perkuat Perlindungan Pesisir

30 Juli 2026 - 21:03 WITA

Resmi Dilantik, Eddy Salindeho Nahkodai Birokrasi Pemkab Sitaro sebagai Pj Sekda

30 Juli 2026 - 19:03 WITA

Eddy S. Salindeho dlantik dan diambil sumpah sebagai penjabat sekda oleh plt. bupati sitaro, heronimus makainas pada Kamis, 30/07/2026 di auditorium pemda sitaro

Heronimus Makainas Dorong Jalur Manado–Ondong Siau Jadi Prioritas, Antisipasi Gangguan Telekomunikasi di Wilayah Kepulauan

29 Juli 2026 - 21:21 WITA

Trending di Sitaro