Manado, Sulutnews.com – Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Cabang Manado kembali menggelar kongko-kongko diskusi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (30/9/2026). Diskusi edisi kedelapan ini mengangkat tema “Perkembangan PAD Provinsi Sulut 5 Tahun Terakhir dan Regulasinya”.
Diskusi dipandu Ketua ISEI Cabang Manado, Prof. Joy E. Tulung, Ph.D., yang menegaskan bahwa forum ini diharapkan menciptakan ruang dialog yang jujur demi kemajuan Sulawesi Utara. Forum juga menjadi bagian dari pengalaman belajar bagi para mahasiswa peserta magang di Bapenda Sulut.
Sekretaris Dewan Penasihat ISEI Manado, Dr. Victor P. K. Lengkong, S.E., M.Si., yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi (FEB-Unsrat), menyampaikan bahwa suasana santai akan memunculkan banyak ide dan masukan dari pengurus ISEI yang hadir. Ia menegaskan ISEI dengan 726 anggota bukan sekadar pengamat, melainkan aktor pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

Kepatuhan Pajak Menurun, PKB Masih Pilar Utama
Sebagai narasumber tuan rumah, Kepala Bapenda Sulut, June E. Silangen, S.E., Ak., M.Si., memaparkan capaian PAD hingga 2026 dari tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi pilar utama penyumbang PAD terbesar bagi Pemprov Sulut.
“Diskusi ini menjadi momentum bagi Bapenda untuk terus memperbarui strategi meningkatkan PAD di tengah kondisi ekonomi yang semakin kompleks,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Sulut Tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.168.777.211.360, terdiri dari PAD Rp1.435.505.644.360, Pendapatan Transfer Rp1.732.396.567.000, dan pendapatan lain-lain Rp875.000.000.
Namun, tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang tinggi, persentase kepatuhan terhadap target PKB yang jatuh tempo justru menurun setiap tahun: 44,13% (2023), 41,20% (2024), dan 41,16% (2025).
Opsen PKB dan Ketimpangan Antardaerah
ISEI Manado menyoroti babak baru pemungutan pajak yang berlaku sejak 5 Januari 2025 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Mekanisme bagi hasil lama digantikan Opsen PKB, yakni pungutan tambahan sebesar 66% yang dipotong langsung di Samsat dan masuk ke Kas Daerah (RKUD) kabupaten/kota.
Untuk menjaga agar beban masyarakat tidak melonjak ekstrem, tarif pokok PKB provinsi diturunkan dari maksimal 2% menjadi maksimal 1,1% untuk Sulut. Meski demikian, beberapa daerah mencatat penyesuaian tarif efektif secara total.
Perubahan formula ini mengubah peta distribusi:
- Formula lama: 70% dikelola provinsi, 30% ditransfer ke kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
- Formula baru (2026): kabupaten/kota menerima Opsen 66% dari pokok PKB yang ditetapkan provinsi, sehingga kas mengalir terpisah ke masing-masing daerah.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, mengakui skema baru ini menciptakan ketimpangan positif bagi daerah perkotaan dengan konsentrasi kendaraan tinggi. Kota Manado, sebagai pusat bisnis dan ibu kota dengan populasi kendaraan terbesar di Sulut, mencatat lonjakan realisasi kas daerah yang signifikan dari Opsen PKB hingga menyentuh miliaran rupiah di awal tahun anggaran. Sebaliknya, kabupaten dengan mobilitas dan populasi kendaraan rendah seperti Bolaang Mongondow Selatan dan Kepulauan Sitaro memperoleh porsi jauh lebih kecil karena basis pajaknya terbatas.

NJKB, Tax Gap, dan Pemutihan yang Kurang Mendidik
Hal krusial yang terungkap: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang semestinya turun setiap tahun justru dikeluhkan masyarakat karena naik. Analisis ekonomi ISEI menyoroti adanya tax gap (selisih potensi vs realisasi) akibat tingginya angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (TMDU) atau menunggak.
Kebijakan pemutihan denda pajak daerah yang terlalu sering dinilai sebagian ekonom ISEI kurang mendidik kepatuhan jangka panjang wajib pajak, karena membuat masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga masa pemutihan tiba. Hingga kini, Pemprov Sulut masih memberikan diskon 25% untuk pokok PKB guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan angka TMDU.
Digitalisasi dan Sinergi Data
Bapenda menerima masukan ISEI untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan memperkuat strategi yang sudah berjalan, antara lain digitalisasi pelayanan untuk memperluas ekosistem pembayaran elektronik (e-Samsat, aplikasi digital) guna memangkas hambatan birokrasi. Terbaru, Bapenda memiliki aplikasi Dealer dan Sinergitas Data Pokok untuk memperkuat kerja sama pemutakhiran data kendaraan antara Bapenda Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian (Ditlantas), dan Jasa Raharja.
Pajak Kendaraan Plat Luar Daerah dan Leasing
Silangen juga menyoroti masuknya investor besar ke Sulut, salah satunya SASOLO yang membawa 43 armada mobil tangki berplat AB (DIY). Kendaraan tersebut menikmati infrastruktur jalan Sulawesi Utara, tetapi pajaknya masuk ke kas DIY.
“Kendala lainnya, ada 10% sampai 15% kendaraan Leasing. Jika tidak mampu bayar akan ditarik. Ini kasus baru. Kami berharap diskusi selanjutnya bersama ISEI, BPS, BI, dan OJK,” ungkapnya.
Pergub NJKB Masih Tertahan di Kemendagri
Satu hal yang masih ditunggu terkait NJKB: sejak 2024 hingga kini, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait NJKB masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri. Saat ini NJKB masih menggunakan data lama.
“Mudah-mudahan Pergub segera turun dan NJKB akan turun 5% setiap tahun di luar hak tagih sesuai undang-undang selama 5 tahun. Setelah melewati hak tagih, akan ada penurunan 5% dari NJKB setiap tahun sebagai depresiasi atau penyusutan,” ucap Silangen.
Diskusi turut dihadiri para pakar ekonomi, di antaranya Prof. Joys Lapian, Dr. Vecky Masinambow, Dr. Josep Kalangi, Dr. Robert Winerungan, Dr. Tony Maringka, Dr. Merson Simbolon, dan Dr. Jackson Ruaw, bersama jajaran pejabat Bapenda serta para mahasiswa magang.(Patrick)






