Manado, Sulutnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Daerah Provinsi Sulut terkait penerapan aturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.
Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., kepada sejumlah wartawan di Polda Sulut, Rabu (30/9/2026) sore.
“Ya, kita Polda Sulut mendukung penuh terkait aturan adanya WPR dan IPR dalam waktu dekat. Ini baik karena memberikan kepastian terkait izin pertambangan rakyat,” kata Winardi.
Gubernur Perjuangkan WPR dan IPR di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, S.E., telah bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta untuk memperjuangkan aturan WPR dan IPR di Sulut. Dari pertemuan tersebut, disetujui adanya WPR dan IPR di Sulawesi Utara.
Menurut Winardi, program Pemda yang digagas Gubernur Sulut sangat baik karena memberikan kepastian terkait izin pertambangan. Dengan adanya WPR dan IPR, masyarakat akan lebih mudah menjalankan usaha pertambangan secara legal.
“Jadi kami dari aparat penegak hukum, yakni Polda Sulut, mendukung penuh program legalisasi pertambangan rakyat yang digagas Gubernur Yulius Selvanus,” tegas Winardi.
Ia menilai program ini sebagai langkah maju Pemda Sulut, mengingat cukup banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.
“Ini kan menyangkut mata pencaharian masyarakat, jadi kita dukung, apalagi sudah ada aturan lewat WPR dan IPR,” tambahnya.
Kepastian Hukum dan Kontribusi Pendapatan
Dengan adanya legalitas, menurut Winardi, akan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi dalam pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan kerja, serta memastikan adanya kontribusi pajak dan royalti dari pelaku usaha tambang rakyat.
“Jadi cukup baik karena terkait lingkungan akan terjaga dan pasti bisa ada kontribusi pendapatan bagi pemerintah ke depan,” ujarnya.
Pergub, Bukan Perda
Winardi berharap, dengan adanya izin dari kementerian yang nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah, Gubernur akan mengatur penambang rakyat melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, aturan tidak perlu berbentuk Peraturan Daerah (Perda), cukup lewat Pergub yang saat ini tengah digodok untuk finalisasi.
“Kita juga diminta memberikan masukan untuk aturan,” kata Winardi. Aparat penegak hukum (APH) dilibatkan untuk memberikan kajian dalam penyusunan aturan tersebut.
Penegakan Hukum Bukan Hal Utama
Dalam bagian lain, Winardi menegaskan bahwa penegakan hukum bukan merupakan hal utama dalam persoalan tambang rakyat. Penangkapan yang selama ini dilakukan, menurutnya, tidak membuat aktivitas tambang ilegal menjadi nol, karena persoalan ini menyangkut kebutuhan dan perekonomian masyarakat.
Ia menambahkan, usaha penambang rakyat dapat menggerakkan ekonomi di daerah-daerah lokasi tambang.
Pada bagian lain, Winardi menegaskan Polda Sulut siap mendukung 100 persen, bahkan 1.000 persen, program Pemda Sulut. (Fanny)





