MANADO,Sulutnews.com – Anggota Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Sulut Imelda Golda Pinontoan mengatakan, tantangan dalam menjangkau hak Perempuan dan Anak tanpa perlindungan yang optimal tidak akan berjalan dengan baik sehingga
Perlindungan perempuan dan Anak menjadi penting untuk dilaksanakan. Menurutnya kasus dan korban sudah sangat signifikan diaman untuk tahun 2021 hingga 2025 tercatat sebanyaj 4.372 kasus Perempuan dan Anak.
“Berdasarkan rekapiltulasi ada 149 laporan penganduan dengan 290 orang terlapor dan 51 Korban di kasus Perempuan dan Anak data ini menjadi pegingat untuk penangan dan pemulihan bagi setiap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,”ungkap IGP.
Politisi PDIP yang juga istri Walikota Manado ini juga mengatakan Pada prinsipnya akan memberikan perlindungan terhadap Anak dan Perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulut berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak hak anak dan Perempuan terlindungi dan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi “Data yang dihimpun oleh instansi terkait menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penangan,” tambah Dia.
Melalui Pansus akan berusaha menjadikan Perda ini menjadi kebijakan daerah yang konfrehenship dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistim pencegahan, penanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaikdan menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah.(josh tinungki),






