MANADO,Sulutnews.com— Perselisihan terkait dugaan pinjaman uang yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene, akhirnya diselesaikan secara damai. Proses perdamaian tersebut difasilitasi Wenny Lumentut dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18, Kamis (22/10/2026). Kesepakatan perdamaian ditandatangani di hadapan Notaris Tessar Brandy Soewarno, S.H., M.Kn., serta disaksikan James Sumendap.Wenny Lumentut mengatakan, penyelesaian tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.
“Semua sudah clear. Dengan tercapainya perdamaian ini, tidak ada lagi tuntutan perdata maupun pidana terkait persoalan yang dimaksud,” ujar Wenny, Kamis (22/10/2026).
Menurut Wenny, dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian Nomor 18, seluruh persoalan yang sebelumnya dipersoalkan para pihak telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama.Sengketa tersebut sebelumnya mencuat setelah Hendrik Mamuaya melalui kuasa hukumnya, Danie Dolvie Kauntu dan Dirk Tolu, melayangkan Somasi I kepada Johny Runtuwene pada 13 Oktober 2026.
Dalam somasi itu disebutkan adanya persoalan pinjaman berdasarkan kuitansi tertanggal 8 Desember 2015 dengan nilai pokok Rp10 miliar. Pihak Hendrik Mamuaya juga mencantumkan perhitungan bunga sebesar Rp200 juta per tahun selama 11 tahun, sehingga total nilai yang dimintakan mencapai Rp12,2 miliar.Selain persoalan pinjaman, pihak Hendrik Mamuaya juga mempersoalkan pengikatan jual beli sebidang tanah di Tomohon yang disebut belum direalisasikan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak klienSebelumnya, pihak Hendrik Mamuaya memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Johny Runtuwene untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum menempuh langkah hukum.
Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum setelah para pihak memilih menyelesaikannya secara damai. Wenny Lumentut kemudian turut memfasilitasi proses penyelesaian hingga kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut melalui tuntutan perdata maupun pidana.(josh tinungki)






