Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 4 Jul 2023 11:17 WITA ·

Interupsi Paripurna, MJP Nilai Ranperda PT Jamkrida Cacat Formal


Interupsi Paripurna, MJP Nilai Ranperda PT Jamkrida Cacat Formal Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Menurut saya pelaksanaan Rapat Paripurna khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal. Amanat Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).

” Saya juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri. Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan,” tegas MJP menginterupsi di Paripurna Senin (3/7/2023)

Melky Jakhin Pangemanan (MJP) politisi yang selalu kritis jika bicara kepentingan rakyat ini menegaskan Rapat BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama. BAPEMPERDA men-skors Rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda.”BAPEMPERDA masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut.Pertanyaan kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA? Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural,”ungkap MJP

Saya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara. Dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur. Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Ibadah Sabat Gereja Advent Yerusalem Malendeng : Empat Tantangan Mendesak Mengancam Pembentukan Karakter Pemuda Zaman Now

25 Juli 2026 - 14:08 WITA

Trending di advent