Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 18 Okt 2023 07:32 WIB ·

Ingrid JNN Sondakh : Mulai 2024, Sulawesi Utara Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


Ingrid JNN Sondakh : Mulai 2024, Sulawesi Utara Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat di Kantor DPRD Sulut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ingrid JNN Sondakh tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen dan Kepala Bapenda Jun Silangen, tersebut sepakat jika Ranperda ini awal Desember 2023 sudah final dan telah melewati tahapan konsultasi di Kementrian Dalam Negri dan Kementrian Keuangan dan kemudian diparipurnakan.

“Kita sepakat seperti yang di usulkan teman- teman Pansus awal Desember 2023 semua proses sudah final,” kata Sondakh.

Juga dikatakan srikandi Partai Golkar yang pada Pemilu tahun 2024 mendatang kembali mencalonkan diri untuk Anggota DPRD Sulit dari Dapil Minahasa Tomohon ini mengatakan Ranperda yang sementara disusun bersama eksekutif ini akan mulai diberlakukan mulai Januari tahun 2024.” Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi sangat jelas berpihak kepada masyarakat dimana pemberlakuan akan efektif mulai Janiari 2024,”ungkap Sondakh.

Rapat pembahasan yang digelar Selasa (17/10/2023) ini juga dihadiri Anggota Pansus masing – masing Hi.Amir Liputo, Nick Lomban, Farry Liwe dan Sekertaris DPRD Sandra Moniaga selaku Sekertaris Pansus.(josh tinungki)

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

3. Pajak Alat Berat (PAB).

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

5. Pajak Air Permukaan (PAP).

6. Pajak Rokok.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

4. Pajak Reklame.

5. Pajak Air Tanah (PAT).

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

7. Pajak Sarang Burung Walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artikel ini telah dibaca 1,103 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Stefanus BAN Liow : Pangan Murah Bagi Masyarakat Sulut Segera Disalurkan

15 Juli 2025 - 17:41 WIB

Pemerintah Siapkan Beras Murah, DPRD Sulut Berharap Ini Membantu Masyarakat

15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Bidang Kesra Louis Schramm Minta MPLS di SMA dan SMK Jangan Ada Kekerasan dan Bulling

15 Juli 2025 - 08:45 WIB

Harga Beras Naik, Angelia Wenas Minta Pemerintah Serius Lakukan Intervensi Pasar

14 Juli 2025 - 22:09 WIB

Peringati HUT Ke-79 Korps Peralatan TNI AD: Refleksi dan Komitmen Mendukung Daya Gerak Satuan

14 Juli 2025 - 18:07 WIB

Walikota Andrei Angouw Irup Upacara HUT Ke-402 Kota Manado 14 Juli 2024

14 Juli 2025 - 17:32 WIB

Trending di Manado