Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 18 Okt 2023 07:32 WITA ·

Ingrid JNN Sondakh : Mulai 2024, Sulawesi Utara Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah


Ingrid JNN Sondakh : Mulai 2024, Sulawesi Utara Akan Berlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat di Kantor DPRD Sulut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Ingrid JNN Sondakh tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum Sekertariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen dan Kepala Bapenda Jun Silangen, tersebut sepakat jika Ranperda ini awal Desember 2023 sudah final dan telah melewati tahapan konsultasi di Kementrian Dalam Negri dan Kementrian Keuangan dan kemudian diparipurnakan.

“Kita sepakat seperti yang di usulkan teman- teman Pansus awal Desember 2023 semua proses sudah final,” kata Sondakh.

Juga dikatakan srikandi Partai Golkar yang pada Pemilu tahun 2024 mendatang kembali mencalonkan diri untuk Anggota DPRD Sulit dari Dapil Minahasa Tomohon ini mengatakan Ranperda yang sementara disusun bersama eksekutif ini akan mulai diberlakukan mulai Januari tahun 2024.” Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi sangat jelas berpihak kepada masyarakat dimana pemberlakuan akan efektif mulai Janiari 2024,”ungkap Sondakh.

Rapat pembahasan yang digelar Selasa (17/10/2023) ini juga dihadiri Anggota Pansus masing – masing Hi.Amir Liputo, Nick Lomban, Farry Liwe dan Sekertaris DPRD Sandra Moniaga selaku Sekertaris Pansus.(josh tinungki)

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi sebagai berikut.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

3. Pajak Alat Berat (PAB).

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

5. Pajak Air Permukaan (PAP).

6. Pajak Rokok.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

4. Pajak Reklame.

5. Pajak Air Tanah (PAT).

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

7. Pajak Sarang Burung Walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artikel ini telah dibaca 1,113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banggar DPRD Sulut Tolak DPM Rp 30 Miliar Untuk PT BSG

28 Juli 2026 - 12:40 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien : Kemendikdasmen Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Tomohon Maria Walukow Menjadi Kepsek SNT di Minut Sulut

28 Juli 2026 - 12:07 WITA

Richard Sualang Hadir Peringati Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

28 Juli 2026 - 12:01 WITA

Irene Golda Pinontoan Apresiasi Peristiwa Kudatuli Jadi Penyemangat Dalam Berdemokrasi

28 Juli 2026 - 11:09 WITA

PDIP Sulut Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli. Stewen Kandouw : Kader Harus Berpolitik Beradab dan Tetap Solid Bersama Rakyat

28 Juli 2026 - 05:45 WITA

Ibadah Sabat Gereja Advent Yerusalem Malendeng : Empat Tantangan Mendesak Mengancam Pembentukan Karakter Pemuda Zaman Now

25 Juli 2026 - 14:08 WITA

Trending di advent