MANADO,Sulutnews.com – Merasa dirugikan atas regulasi terkait Perpajakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Kelautan dan Perikanan (KKP) Reponlik Indonesia, Puluhan warga Kota Bitung yang mengatasnamakan kelompok nelayan meminta DPRD Sulut dapat menjembatani Aspirasi mereka yang meminta sistim pembongkaran ikan agar langsung kepada perusahaan,” kapal ikan yang wajib melalui KKP kemudian baru di arahkan ke perusahan adalah kebijakan yang merugikan nelayan.

oplus_0
” Pemberlakuan mekanisme bongkar muatan lewat KKP adalah aturan perundang- undangan itu merugikan nelayan, sebab dalam prakteknya ada banyak pungli yang terjadi, maka kami minta DPR dapat mendengar apa yang menjadi suara hati kami,” ungkap Maikel Mamuntu kordinator warga pada RDP bersama Komisi 2 DPRD Sulut yang digelar Senin (17/2/2025)
Terkait aspirasi tersebut Ketua Komisi 2 Ingrid JNN Sondakh mengatakan DPRD Sulut melalui komisi 2 telah menyampaikan ke Komisi IV DPR-RI dan KKP-RI dan telah mendapatkan jawaban jika aturan terkait Zona telah ditetapkan dan telah dituangkan lewat regulasi.” Semua kewenangan terkait penetapan zonasi menjadi kewenangan KKP RI, sementara Provinsi hanya menjalankan amanat ketentuan,” jelas Ingrid, saat RDP.
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Euqinia Paruntu (MEP) yang mengatakan terkait aspirasi nelayan, telah disampaikan dan DPRD berusaha untuk mencari solusi terbaik agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat direalisasikan,” Yang pasti kami DPRD berjuang untuk masyarakat, khususnya Nelayan,” kata Koordinator Komisi 2 DPRD Sulut ini.
Dalam RDP yang nyaris ricuh tersebut Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu (Kordinator Komisi II, RDP di pimpin langsung oleh ketua komisi II Inggrit Sondakh, di dampingi anggota Legislatif, Dhea Lumenta, Priciliya Rondo, Jein Laluyan, Angelina Wenas, Norman Luntungan, Ruslan Abdul Gani, Harry Porung Eldo Wongkar, Sisca Budiman, juga perwakilan Nelayan , LSM .(Josh tinungki)









