Bitung, Sulutnews.com – Seorang wanita Warga Negara Asing(WNA), VT 36 tahun, asal Filipina bakal di deportasi oleh pihak Imigrasi Bitung setelah kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi(Kakanim) Bitung, Barandaru Widyarto didampingi Kasi Tikkim, Suci G Ramadhan dan Kasi Inteldakim, Muhammad Irman, usai pihaknya melakukan penahan, pada 28 Juni 2024 lalu, terhadap WNA asal Filipina tersebut.
Barandaru mengatakan, selain VT yang bermukim di wilayah Kelurahan Manembo nembo, pihaknya juga mengamankan seorang wanita inisial VTB 19 tahun, yang tidak lain adalah anak dari VT.
VTB diketahui bermukim di wilayah Aertembaga, Kota Bitung dan juga tidak memiliki dokumen keimigrasian.
” Banyak warga negara filipina yang sudah punya keluarga dan menetap di kota ini. Dan kami sudah melakukan pendataan untuk memastikan apakah akan mendapatkan status kewarganegaraan atau tidak.” Jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari berita acara diketahui bahwa VT merupakan WNA asal Filipina yang pernah dideportasi pada Juli 2022 lalu.
“Karena sudah dua kali, maka kami akan melakukan tindakan pro justitia. Kami akan meminta segera data keduanya dari konsulat filipina di manado.” Tandas Barandaru. Rabu(10/07/24), di Aula Kantor Imigrasi Bitung.
Dikesempatan yang sama, Kasi Inteldakim, Muhammad Irman mengatakan ” untuk VT setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan pernah di deportasi tahun 2022, dan saat ini sedang dalam pendalaman saksi saksi.”
Irman mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, dimana saat ini dalam pengembangan kasus, diketahui kedua WNA tersebut masuk ke Kota Bitung melalui Sangihe Talaud.
” mereka masuk lewat Tahuna kemudian ke Bitung, itu setiap orang yang bawa ini dikenakan biaya, dan akan kami tindak tegas.” Tandas Irman.
Sementara, untuk waktu pelaksanaan deportasi, pihak Imigrasi Bitung sedang dalam tahap kelengkapan berkas.
(Tzr)