Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 1 Apr 2023 09:15 WITA ·

Ibunda Korban Kesal Penyidik Polres Rote Ndao Berbelit Tangani Kasus Penganiayaan MA, Ada Apa ?


Ibunda Korban Kesal Penyidik Polres Rote Ndao Berbelit Tangani Kasus Penganiayaan MA, Ada Apa ? Perbesar

NTT Rote Ndao,Sulutnews.com —- Ibunda MA, korban tindak pidana penganiayaan oleh YN, di jalan raya depan kantor Bupati Rote Ndao, Senin (20/02/2022) lalu, dinilai tidak serius ditangani Penyidik Polres Rote Ndao.
kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Keluarga korban berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami MA secepatnya selesai dan anak mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Jumat (31/4/2023), Yenny Caroline Fangidae menjelaskan, sejak dilaporkan pada Selasa (21/02/2023), penyidik telah memproses hukum kasus tersebut dan dirinya senang, Penyidik PPA telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim
Iptu Yeni Setiono kepada dirinya selaku pelapor.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut. Apabila ada keluhan silakan hubungi Penyidik PPA yang ditunjuk, yakni Aipda Okto Lay,” jelas Yenny.

Menurutnya,pada Senin (12/03/2023),Pak Gusty, petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Rote Ndao yang bertugas mendampingi kasus yang dialami anaknya itu, melakukan wawancara investigasi dan klarifikasi di kediamannya.

Setelah itu,kata Yenny, petugas Dinsos menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk kembali mengambil keterangan terhadap semua yang ada saat kejadian dan melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam video itu. Selanjutnya keluarga diharapkan menunggu kabar dari pihak Polres lagi.

Selanjutnya, dirinya mengkonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kepada Pak Okto Lay (Unit PPA), dan ternyata benar bahwa sudah ada koordinasi dari petugas Dinsos. Sehingga, Pak Okto katakan masih akan memeriksa tambahan saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Ia berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu segera selesai dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Namun,saat ini membuat dirinya tak lagi percaya, penyidik terkesan memberikan informasi tidak konsisten.

Jumat (31/4/2023) dirinya kesal, Dirinya melaporkan kasus tanggal 21 februari 2023 tetapi sampai sekarang belum ada pemeriksaan saksi, Mereka memberikan surat panggilan pertama mereka memberitahukan bahwa nanti kalau masih butuh maka mereka akan memberikan lagi surat yang ke-2.

ia kesal, penyidik selalu mengulur, “ saya minta baru di kasih kalau tidak minta maka tidak akan di kasih oleh mereka, setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa.

para pelaku atas nama Jastin dan Sani penyidilk alasan para pelaku ada ujian, namun ujian baru di adakan bulan ini Maret sedangkan laporan saya dari bulan lalu tanggal 21 februari 2023 sebelum ujian kenapa belum di periksa.

berharap media memuat kasus yang di alami oleh anak saya dengan inisial M.A,anak saya masih berstatus sebagai seorang siswa di SMAN 1 ROTE SELATAN, anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku ungkapnya .
“ Saya sudah melapor lalu mereka memberikan surat perkembangan kasus bahwa mereka sudah memeriksa kasus, terus saya mengecek lagi lalu mereka beralasan kan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi untuk gelar perkara.

Yeni menunjukan surat laporan di polres nomor LP/D/17/11/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 21 Februari 2023

Dan sesuai laporan saudari SPKT POLRES ROTE NDAO
Nomor LP/D/17/III/2023/SKPT/RES/RN/POLDA NTT 21 FEBRUARI 2023 Tentang terjadi tindak pidana penganiayaan.

Surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-1 (A1) Nomor D/13/II/RES1.6/2023/RESKRIM,Tanggal 22 Februari 2023
1. YENI CAROLINA FANGGIDAE (Saksi
Pelapor)
2. MUHAMMAD ALFIAN ( Anak Korban)
3. ROY ALDIRANGGA NAUK (Saksi)
4. YESAYA NDUN ( Terlapor)

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao YENI SITIONO yang di konfirmasi media ini pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 melalui Kanit Reskrim OCKTO LAY menjelaskan “sudah tidak usah telepon lagi besok saja baru konfirmasi ” Katanya dengan Singkat dan hempon di matikan.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 265 kali

Baca Lainnya

Janji Bupati Bangun Sekolah SMP: Masyarakat Desa Lidor Minta di Reses Perdana Yunus Panie

9 Mei 2026 - 11:07 WITA

Yunus Panie Gelar Reses Perdana di Desa Lidor: Bawa Pelayanan Kesehatan, Bantuan Langsung, dan Tampung Aspirasi Warga

8 Mei 2026 - 23:20 WITA

Reses Perdana Firlot Pelokila: Tampung Aspirasi Warga MasyarakatTiga Dusun Desa Maubesi

8 Mei 2026 - 00:43 WITA

Kehadiran Usman Husin Penuh Harapan dan Kegembiraan di Pinggir Bendungan Lekobatu: Harapan Pertanian dan Ekonomi Masyarakat

7 Mei 2026 - 11:18 WITA

Selamat Ulang Tahun Bapak Terry Tambun, Pimpinan BRI Unit Cabang Kupang

7 Mei 2026 - 10:34 WITA

Vebyan Sofiana Nappoe, S.Pd: Jadikan Tempat Bekerja Sebagai Rumah Kedua, Tempat Belajar Tanpa Henti

6 Mei 2026 - 22:37 WITA

Trending di Internasional