Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Internasional · 5 Mei 2026 08:42 WITA ·

HOAX Postingan Hoax Polemik Insentif Guru Honorer Madrasah Cilacap: Plt Bupati Cilacap Tegas


HOAX Postingan Hoax Polemik Insentif Guru Honorer Madrasah Cilacap: Plt Bupati Cilacap Tegas Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Cilacap.sulutnews.com – Media sosial kembali diwarnai perdebatan panas setelah beredar postingan yang dikategorikan sebagai hoax dari akun bernama Maz Din. Unggahan tersebut memuat kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan guru honorer madrasah di Kabupaten Cilacap.

Dalam tulisannya, akun tersebut menyebut bahwa bantuan insentif sebesar Rp100.000 per bulan yang telah disepakati pada masa kepemimpinan Bupati non-aktif Syamsul Auliya Rahman, kemudian dihapus oleh Plt Bupati Ammy Amelia Surya Fatma dengan alasan efisiensi anggaran. Akun itu juga menyatakan dana tersebut berasal dari uang rakyat, sehingga keputusan penghapusan dianggap sangat merugikan. Bahkan, Maz Din menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan, disertai kalimat bernada emosional dan tulisan tegas “Insensitive Guru Honorer Madrasah Cilacap di Batalkan!?”.

Namun, tanggapan tegas segera disampaikan oleh Plt Bupati Cilacap. Pemerintah daerah menegaskan bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar atau hoax, serta berpotensi memprovokasi masyarakat. Atas hal itu, Plt Bupati memberikan ultimatum kepada akun tersebut: “Minta agar postingan yang berisi hoaks dan memprovokasi itu segera dihapus dalam waktu 1×24 jam”.

Selain itu, Plt Bupati juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial. “Penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya tidak boleh dilanjutkan, karena hal itu hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam. Di satu sisi muncul tuntutan atas hak yang dianggap telah disepakati, sementara di sisi lain informasi yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar kebenaran.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya melakukan verifikasi dan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi. Permasalahan publik sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang konstruktif dan transparan, bukan dengan menyebarkan kabar yang dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan

Artikel ini telah dibaca 957 kali

Baca Lainnya

Tidak Ada Aturan Guru Hamil Antar Rapor Naik Motor: Kadis Pendidikan Minta Maaf, Akuntabilitas Dipertaruhkan

21 Juni 2026 - 23:10 WITA

Forum Tanah Air Sampaikan Sikap Atas Penahanan Roy Surnyo dan dr.Tifa

21 Juni 2026 - 23:09 WITA

MENGAPA DINAS PETERNAKAN TIDAK BOLEH DIGABUNG

21 Juni 2026 - 22:42 WITA

Tambak Garam Rote Ndao: Suara Pemilik Lahan Bergema di Ruang Paripurna DPRD Fakta Terbongkar Tuntas di RDPU

20 Juni 2026 - 13:43 WITA

Tambak Garam Rote Ndao Kebohongan yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan

20 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kasus Kematian Johanis Anabokai Memanas: Polres Rote Ndao Jemput 3 Warga Dusun Lutu

17 Juni 2026 - 00:45 WITA

Trending di Entertainment