Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 18 Jul 2024 23:08 WITA ·

Hina Profesi Wartawan PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas 


Hina Profesi Wartawan PWI Sulteng Desak Kapolda Tindak Tegas Dirlantas  Perbesar

Palu, Sulutnews.com – Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng. Oknum tersebut tak lain adalah Kombes Dodi Darjanto menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai salah satu pilar kebebasan pers di Indonesia, dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan penghinaan yang baru-baru ini dialami oleh salah satu wartawan/anggota PWI Sulteng, atas nama Syamsudin, Wartawan SCTV Biro Palu.

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024, Syamsudin yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, menjadi sasaran penghinaan verbal yang dilakukan oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto  di tugu 0 km Kota Palu atau setidak-tidaknya di area sekitar tugu dimaksud.

Bahwa berdasarkan informasi Sdr. Syamsuddin,  Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto  menolak diwawancarai hanya karena wartawan yang bersangkutan menggunakan ponsel. Penolakan disertai dengan kata-kata, “Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih”.

Bahwa Sdr. Syamsuddin telah mencoba memberi tahu Kombes Pol Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik.

Bahwa melihat kejadian tersebut, salah seorang anggota Lantas Polda Sulteng, datang dan membisikkan kepada Sdr. syamsuddin, “Sudah, tidak usah dibantah”.

Foto : Udin Salim Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, PWI Sulteng

Mencermati kronologi sebagaimana di atas, Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, melalui Udin Salim, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, menyampaikan pendapat sebagai berikut :

  1. Bahwa tindakan Dir Lantas termasuk dalam katagori penghinaan verbal karena menggunakan kata-kata yang berkonotasi merendahkan atau menghina wartawan secara langsung.
  2. Bahwa penghinaan semacam ini tidak hanya merendahkan individu wartawan, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka secara efektif.
  3. Bahwa peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  4. Bahwa tindakan penghinaan apapun bentuknya, tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.
  5. Bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik. Tindakan menghina, merendahkan, atau menghalangi pekerjaan mereka merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
  6. Bahwa sikap Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas, atau sekurang-kurangnya memberikan sanksi setimpal, agar kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari.
  7. PWI Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghinaan.
  8. Bahwa PWI Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung wartawan, khususnya anggota PWI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut atau intimidasi.
  9. PWI Sulteng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal Pasal 18 ayat 1, ada ancaman pindana kepada setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi kepada pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia”, ujar Udin Salim.(*/Erni)

Artikel ini telah dibaca 1,267 kali

Baca Lainnya

Lima Putra-Putri Terbaik Asal Nyiur Melambai Lolos Akpol 2026, Polda Sulut Beri Pesan Spesial!

1 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Pertamina Operasikan Perdana Ship to Ship Kolonodale, Perkuat Distribusi B50 di Kawasan Timur Sulawesi

24 Juli 2026 - 23:02 WITA

PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto: Sosok Berpengalaman, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

23 Juli 2026 - 20:39 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Trending di Kepolisian