Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 30 Jan 2025 23:06 WIB ·

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah


Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Ancam Wartawan Anjing Karena Diberitakan Hermes Killa Mantan Narapidana karena Kasus Perdagangan Anak, Dan Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah Wartawan Sulutnews.com Besok akan laporkan Hermes Killa dan Jonatan Killa ke pihak penegak hukum polres Rote Ndao untuk di proses sesuai hukum yang ada

Hermes Killa Mantan Kepala Desa Limakoli,Mengancam Wartawan Sulutnews.com karena tak Terima di tulis mantan narapidana dan menggelapkan dana anggur Merah.

Jonatan Killa adik Hermes Killa mengubungi wartawan Sulutnews.com melalui telepon WhatsApp Kamis malam pukul 8:28 wita Jonatan Killa menayakan keberadaan wartawan Sulutnews.com,lalu wartawan Sulutnews.com menjawab.”iya ti’i Natan saya di rumah.

Lanjut Jonatan Killa bertanya kenapa tulis berita lagi terkait kaka saya Hermes Killa.(Tanya Jonatan Killa) lalu wartawan Sulutnews.com menjawab iya ti’i.

Lalu dengan spontan Hermes Killa bicara dari balik telepon yang sementara wartawan Sulutnews.com berbicara dengan Jonatan Killa itu .”Anjing lu Dance.” Lu mau kasih masuk kembali beta (saya) ke penjara lagi. “Kata Hermes Killa tanpa lanjutan.

Setelah diduga terlibat dalam penggelapan dana program Anggur Merah. Sebelumnya, Hermes Killa pernah dipenjara selama tiga tahun akibat kasus perdagangan anak di bawah umur yang menjeratnya pada tahun 2018.

Hermes Killa di tangkap dan di tahan Pada April 2018, oleh Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pihak Polda menangkap Hermes Killa yang saat itu berstatus menjabat sebagai Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian menjalani hukuman penjara mulai tahun 2019 hingga 2022. Namun, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022, ia kembali diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Limakoli oleh mantan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.

Lanjut melalui pernyataan Hermes Killa wartawan Sulutnews.com tidak merasa nyaman dengan kata ancaman yang di ucapkan oleh Hermes Killa, maka wartawan Sulutnews.com memilih melaporkan Hermes Killa dan adiknya Jonatan Killa ke pihak polres Rote Ndao besok jumat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.”beta di telepon dan di ancam dengan kata-kata Anjing lu tunggu.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,353 kali

Baca Lainnya

Kejari Rote Ndao Segera Pulbaket Dugaan Penggelapan Dana Anggur Merah dan Pekerjaan Dua Bendungan di Desa Limakoli

8 Februari 2025 - 13:52 WIB

Resmi DPRD Rote Ndao Resmi Umumkan Paulus dan Apremoi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

7 Februari 2025 - 23:36 WIB

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

7 Februari 2025 - 15:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Segera Menggelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

5 Februari 2025 - 11:57 WIB

Gajah Mati Tinggalkan Gading Harimau Mati Tinggalkan Belang, Masa Jabatan Pj Bupati Rote Ndao Berakhir Meninggalkan Luka Mendalam

1 Februari 2025 - 22:28 WIB

Hermes Killa Dipenjara Tiga Tahun karena Perdagangan Anak, Kini Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah

30 Januari 2025 - 07:03 WIB

Trending di Hukrim