Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 30 Jan 2025 23:06 WITA ·

Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah


Hermes Killa,Jonatan Killa Ancam Wartawan Karena Tidak Terima Di Tulis, Mantan Terpidana Dan Menggelapkan Dana Anggur Merah Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Ancam Wartawan Anjing Karena Diberitakan Hermes Killa Mantan Narapidana karena Kasus Perdagangan Anak, Dan Diduga Gelapkan Dana Anggur Merah Wartawan Sulutnews.com Besok akan laporkan Hermes Killa dan Jonatan Killa ke pihak penegak hukum polres Rote Ndao untuk di proses sesuai hukum yang ada

Hermes Killa Mantan Kepala Desa Limakoli,Mengancam Wartawan Sulutnews.com karena tak Terima di tulis mantan narapidana dan menggelapkan dana anggur Merah.

Jonatan Killa adik Hermes Killa mengubungi wartawan Sulutnews.com melalui telepon WhatsApp Kamis malam pukul 8:28 wita Jonatan Killa menayakan keberadaan wartawan Sulutnews.com,lalu wartawan Sulutnews.com menjawab.”iya ti’i Natan saya di rumah.

Lanjut Jonatan Killa bertanya kenapa tulis berita lagi terkait kaka saya Hermes Killa.(Tanya Jonatan Killa) lalu wartawan Sulutnews.com menjawab iya ti’i.

Lalu dengan spontan Hermes Killa bicara dari balik telepon yang sementara wartawan Sulutnews.com berbicara dengan Jonatan Killa itu .”Anjing lu Dance.” Lu mau kasih masuk kembali beta (saya) ke penjara lagi. “Kata Hermes Killa tanpa lanjutan.

Setelah diduga terlibat dalam penggelapan dana program Anggur Merah. Sebelumnya, Hermes Killa pernah dipenjara selama tiga tahun akibat kasus perdagangan anak di bawah umur yang menjeratnya pada tahun 2018.

Hermes Killa di tangkap dan di tahan Pada April 2018, oleh Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pihak Polda menangkap Hermes Killa yang saat itu berstatus menjabat sebagai Kepala Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Ia kemudian menjalani hukuman penjara mulai tahun 2019 hingga 2022. Namun, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022, ia kembali diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Limakoli oleh mantan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.

Lanjut melalui pernyataan Hermes Killa wartawan Sulutnews.com tidak merasa nyaman dengan kata ancaman yang di ucapkan oleh Hermes Killa, maka wartawan Sulutnews.com memilih melaporkan Hermes Killa dan adiknya Jonatan Killa ke pihak polres Rote Ndao besok jumat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.”beta di telepon dan di ancam dengan kata-kata Anjing lu tunggu.

Reporter : Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,386 kali

Baca Lainnya

Bauana Group: Ungkapan Terima Kasih dan Harapan Penuh Makna Bagi Handoko Santoso

24 April 2026 - 22:25 WITA

Menerima SK Definitif Kepala Sekolah Baru dan Arahan untuk Kemajuan Pendidikan Rote Ndao

24 April 2026 - 22:11 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Tumbuh Bersama, Memberi Makna bagi Sesama

21 April 2026 - 07:13 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Trending di NTT