Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 6 Feb 2023 11:47 WITA ·

Hendak Kabur, Residivis Curanik yang Beraksi di Tomohon Dihadiahi Timah Panas


Hendak Kabur, Residivis Curanik yang Beraksi di Tomohon Dihadiahi Timah Panas Perbesar

TOMOHON,SULUTNEWS.COM – Residivis pelaku pencurian motor dan elektronik (Curanik) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tomohon Berhasil di Tangkap oleh Satreskrim Polres Tomohon melalui Unit Resmob mengamankan para pelaku.

Menariknya, pelaku curanik  ini juga  merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021.

Lewat Press Conference yang di gelar di Mapolres Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, menerangkan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan target atau sasaran.

Pelaku ini beraksi lakukan dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur,” jelas Kapolres, didampingi Kasie Humas dan Kanit Resmob polres Tomohon, Senin (06/02/2023).

Adapun identitas pelaku yang di amankan yakni MW alias Emon (23) asal Desa Rasi Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Berdasarkan Laporan pelaku ini sudah mencuri di 3 titik kota Tomohon. Diantaranya, Kelurahan Tinoor Satu (2 kasus), Kolongan (4 kasus), dan kelurahan Lansot, hingga Jalan lingkar Timur, Jelas Kapolres Arian.

Atas kejadian itu, berdasarkan aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon. Tim Resmob dipimpinan Kanit Bima Pusung langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, pada Selasa (31/1).

Dari Hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kapolres.

Tim kemudian terus melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga, dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut di beli dari Pelaku

Selanjutnya, team melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.

Dijelaskan Kapolres Arian, dari hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku.

Selanjutnya, team kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi dimana Pelaku saat itu berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.

Hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku

“Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap Kapolres Arian.

Lanjut Kapolres Arian, Pada saat melakukan pencarian barang bukti, lanjut dia, Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tomohon, “Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” urai Kapolres Arian. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 7,309 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jembatan Merah Putih Presisi: Bukti Nyata Sinergi TNI–Polri, Hadir Membuka Akses dan Masa Depan Rakyat

14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS

13 Agustus 2026 - 21:16 WITA

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

RESES II MIKAEL MANU WARGA OELASIN DESAK PEMBANGUNAN JALAN, DINAMO CELUP HINGGA BIBIT TERNAK

11 Agustus 2026 - 13:46 WITA

MELEDAK! UANG Rp40 JUTA KINI DIKLARIFIKASI

11 Agustus 2026 - 10:21 WITA

MELEDAK! PROPOSAL EXPO ROTE NDAO KEMBALI DISOROT — DUGAAN Rp40 JUTA BERKEDOK “SUMBANGAN” MUNCUL

11 Agustus 2026 - 08:58 WITA

Trending di Internasional