TOMOHON,SULUTNEWS.COM – Residivis pelaku pencurian motor dan elektronik (Curanik) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tomohon Berhasil di Tangkap oleh Satreskrim Polres Tomohon melalui Unit Resmob mengamankan para pelaku.
Menariknya, pelaku curanik ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021.
Lewat Press Conference yang di gelar di Mapolres Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, menerangkan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan target atau sasaran.
Pelaku ini beraksi lakukan dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur,” jelas Kapolres, didampingi Kasie Humas dan Kanit Resmob polres Tomohon, Senin (06/02/2023).
Adapun identitas pelaku yang di amankan yakni MW alias Emon (23) asal Desa Rasi Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan Laporan pelaku ini sudah mencuri di 3 titik kota Tomohon. Diantaranya, Kelurahan Tinoor Satu (2 kasus), Kolongan (4 kasus), dan kelurahan Lansot, hingga Jalan lingkar Timur, Jelas Kapolres Arian.
Atas kejadian itu, berdasarkan aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon. Tim Resmob dipimpinan Kanit Bima Pusung langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, pada Selasa (31/1).
Dari Hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Kapolres.
Tim kemudian terus melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga, dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut di beli dari Pelaku
Selanjutnya, team melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.
Dijelaskan Kapolres Arian, dari hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku.
Selanjutnya, team kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi dimana Pelaku saat itu berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.
Hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku
“Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap Kapolres Arian.
Lanjut Kapolres Arian, Pada saat melakukan pencarian barang bukti, lanjut dia, Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tomohon, “Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” urai Kapolres Arian. (**/arp)