Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 1 Sep 2024 22:14 WITA ·

Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar


Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Pasca dibukanya kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Terpantau Kantor KPU Sitaro Nihil pendaftar

“tidak ada pendaftar di hari pertama perpanjangan pendaftaran Bapaslon ini,” Ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro pada Minggu, 01/09/2024 di Kantor KPU Sitaro, ondong.

Bahkan, kata Kaaro, belum ada informasi dari Liaison Officer (LO) Partai gabungan yang nantinya akan melakukan pendaftaran.

Meski begitu, Lanjut dia, KPU tetap memberikan informasi dan mengingatkan Bapaslon terkait dengan waktu, dokumen dan hal – hal yang berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui, Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro di perpanjang kembali setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini didasarkan pada Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).

Artikel ini telah dibaca 1,029 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI

31 Agustus 2026 - 14:31 WITA

Empat Klub Sekaligus, Sony Maringka Ikut Panaskan Bupati Cup Sitaro

29 Agustus 2026 - 19:09 WITA

Pala Siau Masuk Meja DPRD, Pemda Bicara Petani, Pasar hingga Industri

28 Agustus 2026 - 21:06 WITA

Lewati Jalur Terjal, Plt Bupati Sitaro Cek Langsung Mata Air Gunung Tamata

28 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Hadapi Ancaman Kekeringan, Plt Bupati dan Kapolres Sitaro Pantau Sumber Air Danau Kapeta

27 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Plt Bupati Sitaro: Profiling ASN Penting untuk Petakan Potensi dan Kompetensi Aparatur

21 Agustus 2026 - 19:18 WITA

Trending di Sitaro