Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Sitaro · 1 Sep 2024 22:14 WITA ·

Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar


Hari pertama Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Nihil Pendaftar Perbesar

Sitaro.Sulutnews.com | Pasca dibukanya kembali pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro, Terpantau Kantor KPU Sitaro Nihil pendaftar

“tidak ada pendaftar di hari pertama perpanjangan pendaftaran Bapaslon ini,” Ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro pada Minggu, 01/09/2024 di Kantor KPU Sitaro, ondong.

Bahkan, kata Kaaro, belum ada informasi dari Liaison Officer (LO) Partai gabungan yang nantinya akan melakukan pendaftaran.

Meski begitu, Lanjut dia, KPU tetap memberikan informasi dan mengingatkan Bapaslon terkait dengan waktu, dokumen dan hal – hal yang berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diketahui, Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro di perpanjang kembali setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini didasarkan pada Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Bab X Huruf B angka 1 dan Huruf C Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan untuk Perpanjangan Pendaftaran Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan. yaitu, Pendaftaran Kembali pasangan Cabup dan Cawabup berdasarkan Keputusan KPU Sitaro Nomor 436 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Untuk Mengajukan Pasangan Cabup dan Cawabup Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 4.343 (empat ribu tiga ratus empat puluh tiga).

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Trending di Sitaro