Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bengkulu · 14 Apr 2025 19:21 WIB ·

Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi


Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi Perbesar

Bengkulu,Sulutnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan petani sawit. Bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, mereka menggelar rapat penting terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin 14 April 2025

Rapat ini digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran. Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.

“Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Selanjutnya, atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET,” ujar Mian.

Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.

“Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk,” tambah Mian.

Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.TG

Artikel ini telah dibaca 1,343 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait Penegakan Hukum LSM Pekat Bersama Masyarakat Kembali Gelar Demo Bersama di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu

17 April 2025 - 20:58 WIB

LSM Pekat Bengkulu Menyampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Damai Kepada Kapolres Kota Bengkulu

10 April 2025 - 23:45 WIB

Apel Perdana Gubernur Helmi: Komitmen Responsif, Gerak Cepat Bantu Rakyat

8 April 2025 - 15:10 WIB

Wagub Mian Kritik Dinas PUPR Bengkulu: Gedung Mewah Jalan Masih Rusak

8 April 2025 - 15:05 WIB

Momen Penting Gubernur Helmi Hasan Mengenalkan Budaya dan Kuliner Khas Bengkulu

7 April 2025 - 18:38 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi Korban Terdampak Banjir

7 April 2025 - 14:14 WIB

Trending di Bengkulu