Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmut · 16 Mar 2026 22:17 WITA ·

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya


Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Legislator DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Meidi Pontoh menanggapi pemberitaan tentang laporan pencemaran nama baiknya dari oknum terlapor Rhein Mokodompis. Senin (16/03/2026).

Rhein Mokodompis melaporkan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bripda DK ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Jumat (13/03/2026), ditayangkan
di https://indofaktual.com/lsm-galaksi-laporkan-oknum-anggota-polres-bolmut-dk-ke-propam-terkait-profesionalisme-saat-menerima-laporan-aleg-pdip-bolmut-mp/

Menurut Meidi Pontoh oknum terlapor pencemaran nama baiknya Rhein Mokodompis tidak paham tupoksi dan landasan hukum utama SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur organisasi Polres/Polsek.

“SPKT bertugas menerima laporan dan pelayanan terpadu secara cepat, akuntabel, dan transparan sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya

Katanya, ketika setiap orang melaporkan suatu peristiwa tindak pidana sudah pasti berhak meminta penjelasan resmi dari petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

“Wajarlah sesuai tupoksi petugas kepolisian memberikan penjelasan tentang pasal pidana pencemaran nama baiknya, tidak ada yang keliru dalam pemberitaan melalui media online di https://sulutnews.com/polres-bolmong-utara-terima-laporan-pencemaran-nama-baik-legislator-meidi-pontoh/

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres adalah unit terdepan kepolisian di tingkat Resor yang melayani masyarakat selama 24 jam nonstop.

SPKT menerima laporan/pengaduan tindak pidana, surat kehilangan, dan memberikan pertolongan pertama, serta menerbitkan surat keterangan seperti STTLP dan SKTLK secara terpadu dan terpusat. 

Fungsi Utama SPKT Polres:
* Penerimaan Laporan/Pengaduan:Menerima laporan tindak pidana (LP) atau pengaduan masyarakat.
* Penerbitan Surat Keterangan:Melayani Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dan surat ijin keramaian.
* Layanan Cepat: Memberikan pertolongan awal, pengamanan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
* Pelayanan Terpadu: Memberikan informasi dan koordinasi terkait pelayanan kepolisian lainnya (seperti informasi SKCK atau surat ijin), memudahkan masyarakat dalam satu tempat. 

Dengan demikian, SPKT bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, serta menjadi pintu utama interaksi antara kepolisian dan masyarakat di tingkat Polres.  *** GG

#EdukasiHukum

Artikel ini telah dibaca 2,276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo

15 Juni 2026 - 20:53 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 - 11:45 WITA

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat

11 Juni 2026 - 20:41 WITA

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Kearifan Lokal Menggunakan Bahasa Daerah Kaidipang – Bolangitang

6 Juni 2026 - 20:03 WITA

Trending di Bolmut