Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bolmut · 16 Mar 2026 22:17 WITA ·

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya


Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Legislator DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Meidi Pontoh menanggapi pemberitaan tentang laporan pencemaran nama baiknya dari oknum terlapor Rhein Mokodompis. Senin (16/03/2026).

Rhein Mokodompis melaporkan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Bripda DK ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Jumat (13/03/2026), ditayangkan
di https://indofaktual.com/lsm-galaksi-laporkan-oknum-anggota-polres-bolmut-dk-ke-propam-terkait-profesionalisme-saat-menerima-laporan-aleg-pdip-bolmut-mp/

Menurut Meidi Pontoh oknum terlapor pencemaran nama baiknya Rhein Mokodompis tidak paham tupoksi dan landasan hukum utama SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur organisasi Polres/Polsek.

“SPKT bertugas menerima laporan dan pelayanan terpadu secara cepat, akuntabel, dan transparan sesuai standar operasional prosedur,” ujarnya

Katanya, ketika setiap orang melaporkan suatu peristiwa tindak pidana sudah pasti berhak meminta penjelasan resmi dari petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

“Wajarlah sesuai tupoksi petugas kepolisian memberikan penjelasan tentang pasal pidana pencemaran nama baiknya, tidak ada yang keliru dalam pemberitaan melalui media online di https://sulutnews.com/polres-bolmong-utara-terima-laporan-pencemaran-nama-baik-legislator-meidi-pontoh/

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres adalah unit terdepan kepolisian di tingkat Resor yang melayani masyarakat selama 24 jam nonstop.

SPKT menerima laporan/pengaduan tindak pidana, surat kehilangan, dan memberikan pertolongan pertama, serta menerbitkan surat keterangan seperti STTLP dan SKTLK secara terpadu dan terpusat. 

Fungsi Utama SPKT Polres:
* Penerimaan Laporan/Pengaduan:Menerima laporan tindak pidana (LP) atau pengaduan masyarakat.
* Penerbitan Surat Keterangan:Melayani Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dan surat ijin keramaian.
* Layanan Cepat: Memberikan pertolongan awal, pengamanan, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
* Pelayanan Terpadu: Memberikan informasi dan koordinasi terkait pelayanan kepolisian lainnya (seperti informasi SKCK atau surat ijin), memudahkan masyarakat dalam satu tempat. 

Dengan demikian, SPKT bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, serta menjadi pintu utama interaksi antara kepolisian dan masyarakat di tingkat Polres.  *** GG

#EdukasiHukum

Artikel ini telah dibaca 2,272 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Lokasi Pembangunan Kantor PN Bolmong Utara Ditinjau Langsung Ketua PT Manado

29 April 2026 - 17:51 WITA

Rapat Paripurna Propemperda 19 Ranperda Eksekutif & 5 Ranperda Inisiatif Tahun 2026 Resmi Ditetapkan ‎

28 April 2026 - 09:40 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Wakil Bupati Aditya Pontoh Membuka Resmi Latsar CPNS

27 April 2026 - 18:43 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Trending di Hukrim