Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 12 Sep 2025 19:42 WITA ·

Hadapi Proses Hukum, Dua Kepala Dinas di Sitaro Resmi Dinonaktifkan


dok : kominfo sitaro  Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit Perbesar

dok : kominfo sitaro Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit

Sitaro.sulutnews.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, didampingi Wakil Bupati Heronimus Makainas, resmi menonaktifkan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sitaro, Jumat, 12/09/2025.

Dua pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni Stengli Langi, sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Misje Diane Tamaka selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Menurut Bupati Chyntia, langkah ini diambil agar keduanya dapat lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan.

“Kami berharap mereka bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum tanpa terbebani dengan tanggung jawab kerja pemerintahan,” tegas Bupati.

Chyntia menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada hasil pengumpulan data dari Inspektorat maupun pihak kepolisian. Selanjutnya, Pemkab membentuk tim disiplin yang kemudian menggelar sidang internal untuk memutuskan penonaktifan keduanya.

“Dalam proses sidang, keduanya memang sudah memenuhi syarat untuk dinonaktifkan,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, total terdapat tujuh posisi kosong di jajaran pejabat tinggi pratama Pemkab Sitaro yang segera akan diisi. Untuk sementara waktu, jabatan Kepala BKPSDM dipercayakan kepada dr. Semuel Raule sebagai Pelaksana Harian (PLH), sementara posisi Kepala Dinas Pemdes ditempati oleh Novia Tamaka juga sebagai PLH.

Pemkab Sitaro menegaskan, pengisian jabatan definitif nantinya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sembari memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar.

 

Artikel ini telah dibaca 1,244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro