MANADO,Sulutnews.Com – Posisi Wakil Ketua DPRD Sulut disisa masa jabatan 2019 – 2024 mengalami pergantian. Lewat Surat Keputusan Mendagri No :100.1.2.4-6145/2023 Ketua Pengadilan Tinggi Negri Manado melantik Anggota Rasky A Mokodompit menjadi Ketua DPRD Sulut menggantikan James Arthur Kojongian. Saat memimpin rapat paripurna Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andy Silangen mengatakan penggantian posisi pimpinan Dewan bukanlah semata memenuhi atau melengkapi struktur organisasi masa waktu tertentu namun merupakan implementasi Undang – undang dalam melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD dalam membangun Daerah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Undang – undang mengamanatkan PAW adalah perintah yang harus dilaksanakan dan saat ini telah dijalankan, sehingga Anggota yang terhormat Rsky Mokodompit telah diambil sumpah dan janji sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut menggantikan JAK,” kata Silangen
Dilantik berdasarkan SK Mendagrri no 100.1.2 .4 -6145/2023
Sementara itu dalam sambutannya Sekprov Steve Kepel menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Rasky A Mokodompit menjadi Wakil Ketua DPRD Sulut.”Mewakili pimpinan Pak Gubernur Olly Domdokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw serta seluruh rakyat Sulut menyampaikan selamat atas pelantikan Ketua Fraksi Golkar menjadi Pimpinan DPRD, kiranya sinergitas dalam mengawal pembangunan di Sulut, bersama Pemerintah daerah akan tetap terjalin,” kata Kepel.
Pada pelantikan yang dituntun Ketua Pengadilan Negri Manado tersebut tidak dihadiri James Arthur Kojongian, yang posisinya diganti oleh Rasky Mokodompit.(josh tinungki)