Manado,Sulutnews.com – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan hasil karya jurnalistik.
Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Di era global saat ini, eksistensi dan peran media amat diperlukan, disamping sebagai salah satu sarana dalam sosialisasi politik pada masyarakat, media massa juga sangat berperan dalam mengembangkan dan meningkatkan komunikasi politik antar struktur sosial dimasyarakat.
Melalui media dan kehadiran wartawan dimasyarakat maka aspirasi masyarakat dengan cepat bisa dikomunikasikan dengan infra dan supra struktur sehingga lebih cepat terproses menjadi kebijakan pemerintah di tingkat pusat dan melalui media massa juga kebijakan ini bisa lebih cepat tersosialisasi dimasyarakat. Ada kasus-kasus dimana media massa bisa menjadi motor penggerak aksi massa yang berkembang menjadi “riot”, media massa juga bisa berperan memunculkan konflik dimasyarakat yang bisa berkembang menjadi konflik besar. Disinilah peran wartawan yang bisa menjadi motor percepatan komunikasi antar masyarakat, infra struktur dan supra struktur. Namun sebaliknya bisa menjadi motor penggerak konflik dimasyarakat.
Pasca pemilihan Kepala Daerah, pers sering kali diuji, baik oleh faktor politik, sosial, maupun ekonomi.
Peluang dan Tantangan Pers Pasca Pilkada
Berikut adalah analisis mendalam tentang peluang dan tantangan yang dihadapi pers setelah pilkada:
- Tekanan Politik dari Pihak yang Berkuasa, dimana Kepala daerah terpilih atau pihak-pihak yang mendukungnya mencoba membatasi kebebasan pers, terutama jika media mengkritik kebijakan atau kinerja mereka. Terjadi intimidasi terhadap wartawan, pembatasan akses informasi, atau ancaman hukum.
- Polarisasi Masyarakat dan Media, Pasca pilkada, masyarakat sering kali masih terpolarisasi berdasarkan dukungan politik. Wartawan yang masuk menjadi tim sukses kepala daerah terpilih melakukan berbagai cara memboikot dan melakukan tekanan Kepada kelompok pendukung tertentu.
- Penyebaran Hoaks dan Disinformasi, Pasca pilkada, hoaks dan disinformasi sering kali masih beredar, terutama yang terkait dengan hasil pilkada atau kinerja kepala daerah terpilih. Media harus berjuang melawan narasi yang tidak benar. Berita palsu tentang kebijakan pemerintah atau isu-isu sensitif yang dapat memicu keresahan. Banyak berita yang tidak berimbang, wartawan mencari panggung, membangun opini merebut simpati dari Pemimpin daerah yang baru dan bertindak sebagai hakim melewati batas etika.
- Ketergantungan pada Iklan dan Pendanaan, terjadi perebutan iklan dari pemerintah daerah, mencoba mendiskreditkan kepala daerah dan para pejabat yang lama dengan pemberitaan negatif, takut kehilangan sumber pendapatan.
- Ancaman terhadap Pejabat Lama, Wartawan mengangkat dugaan-dugaan korupsi, pelanggaran, atau kebijakan kontroversial yang dapat menjadi ancaman Terjadi pemberitaan yang tidak berimbang dengan narasi yang tidak berdasar.
Dewan Pers
Peran Dewan Pers telah diatur dalam UU 40 Tahun 1999, Pasal 15 (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
Dalam melaksanakan Perannya, Dewan Pers mempunyai otoritas untuk mengeluarkan berbagai Keputusan, membuat peraturan, Pedoman, bahkan surat edaran yang harus dipatuhi seluruh insan pers.
Dalam otoritasnya dewan pers memutuskan yang menjadi konstituen dewan pers, baik organisasi wartawan dan organisasi Perusahaan. sampai saat ini Organisasi wartawan ada 4 antara lain; 1.Pewarta Foto; 2.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Perusahaan Pers
Salah satu tugas dewan pers adalah melakukan pendataan Perusahaan pers dengan mengeluarkan peraturan tentang standar perusahaan pers
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang disepakati oleh organisasi pers dan disahkan melalui Peraturan dewan pers Nomor : 06/Peraturan-DP/V/2008, berlaku secara efektif sebagai pedoman bagi Wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari sampai menyajikan informasi. KEJ adalah perintah undang-undang Pers. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh Masyarakat.
Sampai saati ini didapati masih banyak wartawan yang memaknai kemerdekaan pers semata-mata sebagai kebebasan (liberty), tanpa memperhatikan disiplin dan tanggung jawab. Suatu kebebasan tanpa disiplin dan tanggung jawab akan menuju anarki atau sewenang-wenang (arbitrary). Pelaku pers (wartawan), seolah-olah tidak tersentuh oleh aturan dengan menyalahgunakan media yang mereka kelola. Tingkah laku semacam ini merupakan sumber pelanggaran kode etik jurnalistik bahkan pelanggaran hukum.
Tahun 2024 dewan pers menerima sekitar 678 surat pengaduan masyarakat terhadap media massa, agak tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga. Selain pelanggaran kode etik, masih banyak wartawan yang dipenjara. Dan jika masyarakat mengerti dan punya keberanian, jumlah pelanggaran tersebut pasti lebih besar. Sebagian besar kasus yang ditangani atau dimediasi berakhir dengan keputusan bahwa terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh media dan jurnalis.
Wartawan Profesional
Sebagai ujung tombak pemberitaan Wartawan memegang peran krusial dalam mencari, memperoleh, memilliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik. Mereka tidak hanya bertugas melaporkan fakta, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sebagai wartawan Profesional undang-undang pers memerintahkan untuk tunduk dan taat terhadap KEJ, serta peraturan yang berlaku tentang Pers. Wartawan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia mempunyai tempat dan alamat yang jelas.
UU Pers memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih organisasi, sesuai Pasal 7 ayat (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ayat (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kalimat bebas memilih jangan diartikan bebas tidak memilih. Artinya wartawan harus masuk dalam salah satu organisasi wartawan yang menjadi konstituen dewan pers.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Sehingga dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Wartawan tidak kebal hukum, diujung kemerdekaan yang diberikan ada tanggung jawab yang besar menghormati hak azasi orang lain.
Kode Etik Jurnalistik Menghormati Hak Azasi Orang Lain
Pers memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepala daerah terpilih. Media sangat berperan memantau janji-janji kepala daerah saat kampanye, terhadap program Pembangunan, transparansi anggaran dan penanganan masalah sosial, dipenuhi dan apakah kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan publik.
Untuk menghindari pelanggaran etika, pelanggaran hak asasi manusia yang berakibat pelanggaran hukum, setiap wartawan wajib menaati Undang-Undang serta Peraturan terkait Pers.
Sebagai penulis Wartawan harus mengikuti mekanisme jurnalistik yang ditetapkan, tindakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik jurnalisik, peraturan dewan pers serta pedoman-pedoman pemberitaan, dimana prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan, sesuai Pasal 5 UU 40 Tahun 1999 disebutkan wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, tidak mencampuradukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah dalam beritanya, pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang dan jika diperlukan aparat hukum dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers, yang diamanatkan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
Perlindungan hukum yang tercantum dalam UU Pers berlaku bagi wartawan dan media yang mengikuti aturan dari Dewan Pers.
Peran Pemerintah Daerah
Pasca Pilkada, Kepala Daerah terpilih memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan visi dan misi yang telah mereka janjikan. Pers Profesional dan Pemerintah adalah dua elemen penting dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat. Pers berperan sebagai pengawas yang memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan pers dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sejak terbitnya UU 40 Tahun 1999 pers sudah bebas. Sekarang dalam era globalisasi dengan teknologi digital pers dituntut bertanggung jawab untuk membangun Bangsa dan Negara.
Pemerintah dapat berperan dalam meningkatkan literasi media ke masyarakat, membantu masyarakat membedakan antara informasi yang valid dan hoaks, membedakan pers dan bukan pers. Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi meningkatakan profesionalisme Wartawan membantu peningkatan kompetensi Wartawan melalui pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan, sehingga Wartawan dapat menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, yang dapat bersinergi dalam pembangaunan Daerah.
Bekerja sama dengan organisasi wartawan untuk melakukan kampanye edukasi tentang pentingnya verifikasi informasi dan penggunaan media secara bijak. Mendorong insan pers untuk menaati kode etik jurnalistik dan peraturan terkait pers.
Penulis : Merson Simbolon, Alumni Lemhanas (PPRA 60)







