Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

NTT · 29 Okt 2025 14:39 WIB ·

Esai: Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah dan Implikasinya di Kabupaten Rote Ndao


Esai: Pengumuman Kehilangan Sertifikat Tanah dan Implikasinya di Kabupaten Rote Ndao Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pengumuman Nomor 11/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengenai sertifikat hilang atas nama Saleh Syaban, Nadzir Masjid An-Nur, dengan Nomor Hak Milik yang terdaftar sejak 25 Maret 1994, bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, pengumuman ini adalah cerminan dari komitmen negara dalam melindungi hak kepemilikan tanah warga negaranya. Dalam konteks Kabupaten Rote Ndao, sebuah wilayah yang kaya akan tradisi dan budaya agraria, pengumuman ini memiliki makna yang lebih mendalam.

Kehilangan sertifikat tanah adalah masalah serius yang dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum dan administratif. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan menjadi dasar utama dalam setiap transaksi atau sengketa terkait tanah. Oleh karena itu, penggantian sertifikat yang hilang harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan potensi konflik di kemudian hari. Di Rote Ndao, tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi. Tanah adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, dan identitas komunitas. Kehilangan sertifikat tanah dapat mengancam hak-hak masyarakat adat dan keberlangsungan tradisi mereka.

Dalam pengumuman ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengumumkan kehilangan sertifikat tersebut, kantor pertanahan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Jangka waktu 30 hari yang diberikan adalah waktu yang wajar untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang dan tidak dapat ditemukan. Langkah ini juga memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan terkait dengan tanah tersebut untuk mengajukan klaim atau keberatan.

Jika dalam kurun waktu tersebut sertifikat tidak ditemukan, maka penerbitan sertifikat pengganti adalah langkah yang sah menurut hukum. Sertifikat pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli yang hilang, sehingga pemilik tanah tetap memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, penting untuk dicatat bahwa sertifikat asli yang hilang tersebut menjadi tidak berlaku lagi setelah diterbitkannya sertifikat pengganti. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama tokoh adat dan tokoh agama, untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi.

Pengumuman ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa proses penggantian sertifikat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan dan sistem hukum di Indonesia. Di Rote Ndao, kepercayaan adalah modal sosial yang sangat berharga. Kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah, antara individu dan komunitas, adalah fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, pengumuman ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menjaga dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah. Kehilangan sertifikat tanah dapat menimbulkan kerugian finansial dan waktu yang tidak sedikit, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga dokumen-dokumen pertanahan perlu terus dilakukan, terutama di kalangan masyarakat pedesaan yang mungkin memiliki keterbatasan akses informasi.

Sebagai penutup, pengumuman kehilangan sertifikat tanah di Kabupaten Rote Ndao ini adalah contoh konkret dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. Dengan adanya prosedur yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam memiliki dan mengelola tanah mereka. Namun, lebih dari itu, pengumuman ini juga merupakan panggilan untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya tanah sebagai bagian dari identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat Rote Ndao.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,051 kali

Baca Lainnya

Juliana Adu, Janda Tua di Rote Ndao, Merasa Tertipu Pendamping PKH, Maya Octavianus Bertanggung Jawab

13 November 2025 - 09:59 WIB

Desa Fuafuni di Ambang Krisis: Saatnya Pembenahan Tata Kelola Desa

12 November 2025 - 23:56 WIB

Started with Prayer, Demonstrators Will Reopen the Road Blockade to PT Bo’a Development

12 November 2025 - 21:10 WIB

Phase Two of EFM Ends with Jail Time at Ba’a Prison

12 November 2025 - 21:06 WIB

PKB Faction Dismisses Controversy Over Bo’a Road Closed by Investor Based on Field Facts

12 November 2025 - 21:01 WIB

Former Head of West Rote Sub-district: The Beach Behind PT Bo’a Development is Not Suitable for Seaweed Cultivation

12 November 2025 - 20:58 WIB

Trending di NTT