Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Hukrim · 18 Jan 2023 06:20 WIB ·

Dukung Kejari Minahasa Usut Dugaan Tipikor Gaji Pala, INAKOR: Jika Terbukti, Tangkap dan Penjarakan!


(Foto.Ilustrasi) Perbesar

(Foto.Ilustrasi)

MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Dimana saat ini, untuk mengetahui dugaan penggelapan gaji pala tersebut, Tim APH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan telah melakukan pengumpulan data di sejumlah Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diki Octavia SH MH. untuk mengungkap masalah ini.

LSM INAKOR  juga meminta kepada Kejari Minahasa agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.

“Jika terbukti secara hukum, siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini, harus di tangkap dan penjarakan, “ungkapnya kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji  pala, itu di biayai oleh APBD, atau uang Negara. “Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,847 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pnt Frangky Wongkar Pecahkan Rekor, Minsel Bermazmur Tembus 220-an Peserta

13 September 2024 - 23:00 WIB

Selaku Ketua PTMSI Sulut, Bupati Kumendong Berikan Support Kepada Atlet PON XXI di Aceh-Sumut

13 September 2024 - 21:09 WIB

Pdt. Ferro Kaligis: Yakinlah Akan Pertolongan Tuhan Seperti Pemazmur

13 September 2024 - 14:53 WIB

Minsel Bermazmur, Ini Himbauan POKJA PPA, CCA dan Baca Mazmur

13 September 2024 - 11:00 WIB

Keadilan Tak Berpihak : Empat Pejabat Pemkab Rote Ndao Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Pengadaan Masker

11 September 2024 - 23:54 WIB

Mario Mambu dan Cliff Tangkuman Juara Babak Penyisihan Pasangan Bridge

11 September 2024 - 22:26 WIB

Trending di Aceh