MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Kejari Minahasa untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.
Dimana saat ini, untuk mengetahui dugaan penggelapan gaji pala tersebut, Tim APH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Minahasa dan telah melakukan pengumpulan data di sejumlah Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Tondano Barat.
Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diki Octavia SH MH. untuk mengungkap masalah ini.
LSM INAKOR juga meminta kepada Kejari Minahasa agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.
“Jika terbukti secara hukum, siapa pun dia yang terlibat dalam kasus ini, harus di tangkap dan penjarakan, “ungkapnya kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).
Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji pala, itu di biayai oleh APBD, atau uang Negara. “Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)