MANADO, Sulutnews.com – Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara mengindikasikan telah terjadi penyimpangan terhadap dana DIPA Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 1 Miliar dilingkup Kakanwil Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN Provinsi Sulut. Dugaan mark up anggaran dilakukan ketika pembiayaan kegiatan dalam rangka perayaan Hari Nasional Tata Ruang (Hantaru) tahun 2024, Pejabat Kepala Kantor Wilayah waktu itu menginstruksikan untuk memanfaatkan anggaran yang dikumpulkan lewat Kantor – kantor Badan Pertanahan se Sulut tidak sesuai peruntukan
“Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1 Miliar juga jual beli jabatan di lingkup ART/BPN Sulut tidak main-main, dan ini harus diusut tuntas,” tegas Risat Sanger Koordinator Anti Mafia Tanah.saat menggelar konferensi pers Jumat (27/9/2024)
Juga Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, mendapatkan fakta ada dugaan jual beli jabatan dilingkup Kanwil BPN Sulut, meskipun yang bersangkutan terlibat kasus dan telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, namun tetap dilantik menjadi Kepala Kantor.”Ini fakta mengejutkan ternyata ada banyak hal dilingkup Kanwil BPN Sulut dilakukan diduga melanggar hukum yang saat ini tidak terdeteksi,” ungkap Risat.
Sementara itu menjawab isu yang saat ini telah menggelinding seperti bola liar ditengah masyarakat terkait dugaan mark up anggaran Rp 1 Miliar untuk pembiayaan perayaan Hari Nasional Tata Ruang (Hantaru) dan adanya jual beli jabatan, Herryanto Aritonang Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulut bersama Ricky Hot Ropanda Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN membantah adanya isu tersebut menurut keduanya Anggaran untuk membiayai perayaan Hantaru itu bersumber dari sumbangan pihak ke tiga yang diterima lewat Proposal.” Tidak ada permintaan dana atas perintah Kakanwil kepada kepala kantor BPN di Kabupaten Kota, bahkan jumlah yang diterima dari sumbangan pihak ke tiga nilainya pun tidak sebanyak seperti yang tersebar,” ungkap keduanya mengklarifikasi.
Juga terkait tudingan jual beli jabatan, itu tidak pernah terjadi, yang ada adalah, pejabat yang dipromosikan telah melewati tahapan FPT dan yang bersangkutan telah memenuhi syarat.” Kewenangan untuk mengangkat pejabat menjadi wewenang Kementrian, jadi tidak mungkin ada jual beli jabatan,” jelas Ricky sambil mengatakan soal pejabat yang dilantik telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga menjadi rananya Kementrian. (josh tinungki)