Berharap Jadi Bukti Semangat Ungkap Korupsi Sulut Murni Tanpa Kepentingan
MANADO,Sulutnew.com – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk program Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Terkait dugaan Korupsi tersebut Andreas Andi Sabawa, warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan,telah mengajukan pengaduan kepihak kepolisian. Andreas mengungkapkan bahwa program bantuan ketahanan pangan yang menyasar hampir 10.000 keluarga penerima manfaat ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Program bantuan bersumber dari ADD dengan total anggaran Rp9,94 miliar selain disalurkan tanpa ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga melibatkan tim sukses calon pasangan tertentu dengan memanfaatkan fasilitas negara dan ASN,” ungkap Andreas.
Terkait dugaan Korupsi APBDesa di Kabupaten Talaud tersebut Andreas meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Sulut, untuk segera menindaklanjutinya Ia berharap agar laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tujuan kami adalah agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dilakukan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, dan diproses sesuai dengan aturan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat dan pemerintahan desa,” tegas Andreas
Sebagaimana Rincian Dugaan Penyalahgunaan
1. Pengalihan Sumber Dana: ADD, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran Siltap dan operasional desa, telah dialihkan untuk mendanai program bantuan ketahanan pangan. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan dan pencatatan dalam APBDes.
2. Prosedur yang Tidak Sesuai: Nama-nama penerima bantuan, yang seharusnya diputuskan oleh pemerintah desa, diduga disusun oleh tim sukses pasangan calon tertentu dan beberapa instansi pemerintah. Daftar penerima juga tidak diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
3. Ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Anggaran: Dana untuk bantuan ketahanan pangan ini diduga disalurkan meskipun belum tertata di APBDes. Selain itu, beberapa desa bahkan telah melakukan pencairan meski anggaran bantuan belum terdaftar.
4. Tertundanya Pembayaran Siltap: Akibat pemotongan anggaran untuk program ketahanan pangan, pembayaran Siltap untuk kepala desa dan perangkat desa terhambat selama hampir tujuh bulan.
Berharap semangat Kapolda yang baru dalam mengungkap kasus Korupsi di Sulut tidak hanya sekedar mencari prestise disaat Pilkada karena diduga ada kepentingan tertentu dapat ditepis dengan mengungkap semua laporan kasus yang disampaikan.(josh tinungki)