Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 8 Nov 2024 10:07 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Talaud Masuk Polda Sulut


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Berharap Jadi Bukti Semangat Ungkap Korupsi Sulut Murni Tanpa Kepentingan

MANADO,Sulutnew.com – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk program Ketahanan Pangan Desa Berbasis Keluarga di Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Terkait dugaan Korupsi tersebut Andreas Andi Sabawa, warga Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan,telah mengajukan pengaduan kepihak kepolisian. Andreas mengungkapkan bahwa program bantuan ketahanan pangan yang menyasar hampir 10.000 keluarga penerima manfaat ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Oplus_131072

“Program bantuan bersumber dari ADD dengan total anggaran Rp9,94 miliar selain disalurkan tanpa ditata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga melibatkan tim sukses calon pasangan tertentu dengan memanfaatkan fasilitas negara dan ASN,” ungkap Andreas.

Terkait dugaan Korupsi APBDesa di Kabupaten Talaud tersebut Andreas meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Sulut, untuk segera menindaklanjutinya Ia berharap agar laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Tujuan kami adalah agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dilakukan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, dan diproses sesuai dengan aturan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat dan pemerintahan desa,” tegas Andreas

Sebagaimana Rincian Dugaan Penyalahgunaan

1. Pengalihan Sumber Dana: ADD, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran Siltap dan operasional desa, telah dialihkan untuk mendanai program bantuan ketahanan pangan. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan dan pencatatan dalam APBDes.

2. Prosedur yang Tidak Sesuai: Nama-nama penerima bantuan, yang seharusnya diputuskan oleh pemerintah desa, diduga disusun oleh tim sukses pasangan calon tertentu dan beberapa instansi pemerintah. Daftar penerima juga tidak diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

3. Ketidaksesuaian dalam Pengelolaan Anggaran: Dana untuk bantuan ketahanan pangan ini diduga disalurkan meskipun belum tertata di APBDes. Selain itu, beberapa desa bahkan telah melakukan pencairan meski anggaran bantuan belum terdaftar.

4. Tertundanya Pembayaran Siltap: Akibat pemotongan anggaran untuk program ketahanan pangan, pembayaran Siltap untuk kepala desa dan perangkat desa terhambat selama hampir tujuh bulan.

Berharap semangat Kapolda yang baru dalam mengungkap kasus Korupsi di Sulut tidak hanya sekedar mencari prestise disaat Pilkada karena diduga ada kepentingan tertentu dapat ditepis dengan mengungkap semua laporan kasus yang disampaikan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,299 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPP GPPMP Gelar Lomba Kolintang Nasional Piala Presiden III

4 Desember 2024 - 15:59 WIB

Musyawarah Luar Biasa Forward DPRD Sulut Tetapkan Wira Talumewo Ketua Forward Periode 2025 – 2026

3 Desember 2024 - 17:34 WIB

Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Sulut, Serdadu AMT Jadikan BPN Sulut Terima PIN Emas Dari Kementeri

3 Desember 2024 - 11:55 WIB

Natal 2024 Harga Resmi Beras Rp12.500/Kilo, Bulog Pastikan Cadangan Mencukupi

3 Desember 2024 - 11:25 WIB

Kadis Kesehatan Kota Manado dr Steven Dandel : Tahun 2025 Tingkatkan Kualitas Pelayanan Di Puskesmas

3 Desember 2024 - 11:16 WIB

Uji Sandar Permanen Jetty oleh Pelindo di PLTU Sulut – 1 Binjeita

2 Desember 2024 - 11:07 WIB

Trending di Manado