Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Minut · 1 Mar 2024 19:19 WITA ·

Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Mengendap di Polres Minut. Kuasa Hukum Berharap Segera Dilakukan Penyidikan


Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Mengendap di Polres Minut. Kuasa Hukum Berharap Segera Dilakukan Penyidikan Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Tim kuasa Hukum Law Office Asmara Dewo & Partners masing Masing Asmara Dewo, SH. Emanuela GA Malonda, SH dan Senja Pratama, SH berharap Polres Minahasa Utara dapat menangani secara serius kasus kekerasan seksual yang dialami klien mereka. Kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers Jumat (1/3/2024) Asmara Dewo meminta Penyidik di Polres Minut yang menangani kasus yang dilaporkan sejak bulan Januari 2024 tersebut segera dilakukan penyidikan.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur merupakan kejahatan yang sangat serius, karena berdampak buruk terutama kepada korban, tidak hanya secara psikis terganggu tetapi juga lingkungan sekitar telah menjadikan korban menjadi trauma, sehingga perlu diseriusi untuk segera dituntaskan jangan ditahan terlalu lama,” kata Dewo.

Juga ditambahkan Senja Pratama, sebagaimana Undang- undang no 12 tahun 2022 pasal 6 huruf B, tentang tindak pidana kekerasan sesksual sudah jelas tiap orang yang terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual secara fisik dengan maksud menetmoatkan seseorang dibawa kekuasaanya secara melawan hukum baik didalam dan diluar perkawinan dihukum kurungan paling lama 12 tahun penjara.” Melibatkan media untuk memfolowap kasus ini kepublik karena telah melibatkan tidak hanya satu orang tetapi 9 orang,” ungkap Jonathan.

Sebagaimana dijelaskan kromologi kejadian terjadi pada 27 November 2023 sekitar pukul 22 witta korban sebut saja bernama Mawar dijeput oleh temanya yang bernama Melati untuk jalan -jalan namun saat sedang berada di kompleks sekolah SMP tiba- tiba datang terduga pelaku berinisial AP dan langsung menarik korban kemudian menyetubuhi korban secara paksa yang kala itu terduga pelaku dalam keadaan mabuk.

Kejadian yang sama berulang, ketika korban dijemput oleh melati, Korban juga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku berinisial AL, begitu seterusnya korban dijemput oleh Melati dan korban kembali mengalami kekerasan sesksual hingga terduga pelaku mencapai sembilan orang.” Sepertinya korban telah menjadi target oleh sekelompok pemuda bahkan salah satu terduga pelaku masih kerabat dekat korban,” jelas Asmara Dewo.

Atas peristiwa yang dialami Mawar keluarga korban kemudian pada 11 Januari 2024 melapor ke pemerintah desa dannjuha ke Polres Minut yang berwewenang untuk menangani kasus tersebut.”Korban dalam kondisi trauma akibat peristiwa yang dialami bahkan saat ini korban dinyatakan positif hamil,” ungkap Asmara Dewo.

Berharap keadilan segera berpihak kepada korban yang saat ini sangat terpukul dengan peristiwa yang dialami, bahkan terinformasih dilingkup keluarga telah muncul suasana yang kurang harmonis, sehingga kasus ini kiranya segera dituntaskan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,253 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Gelar Ibadah Oikumene, Gembala Teddy: Kita Harus Mengampuni

13 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Antisipasi Berakhirnya Penlok, DPRD Sulut Tekan Balai Wilayah Sungai Percepat Proses Administras

13 Oktober 2026 - 19:39 WITA

Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2027, DPRD Sulut Gelar Paripurna

13 Oktober 2026 - 19:31 WITA

Desak Percepatan Ganti Rugi, Warga Malendeng Temui DPRD

13 Oktober 2026 - 19:12 WITA

Memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Inovasi YSK-VM di Kema Tuai Dua Jiwa Dibaptis

10 Oktober 2026 - 23:57 WITA

HUT ke 46 PKB Sinode GMIM, Pdt Yanni Rende Ajak PKB Jadi Katalisator Dalam Pelayanan

9 Oktober 2026 - 19:46 WITA

Trending di Manado