Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 5 Jun 2025 23:15 WITA ·

Dua Warga Pekan Baru Riau Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan Bawa sabu seberat 40 kg Terancam Hukuman Mati


Dua Warga Pekan Baru Riau Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan Bawa sabu seberat 40 kg Terancam Hukuman Mati Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Dua orang kurir yang merupakan bagian dari jaringan pengedar asal Pekanbaru berhasil diamankan, Kamis (29/5/2025) dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yakni Fenny Winanda alias Pepen (35) dan Afizan alias Afiz (40), keduanya warga Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti 40 Kg sabu berhasil diamankan,” kata Kaporles Asahan AKBP Afdhan Junaidi, Kamis (5/6/2025).

Adapun barang bukti tersebut didapat berupa 26 bungkus plastik teh China warna oranye bertuliskan aksara Tiongkok, diduga kuat berisi sabu dengan total berat sekitar 26.000 gram dan 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 14.000 gram.

“Kemudian diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, ponsel. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 40 kilogram sabu, yang diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp 100 miliar,” Jelas AKBP Afdhal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut dikirim dari Kota Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Para tersangka diperintahkan oleh seseorang yang masih buron untuk mengantarkan narkotika ke Asahan. Dalam pemeriksaan, tersangka Fenny mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Asahan menyebut bahwa penggagalan peredaran sabu sebanyak 40 kg ini menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa manusia dari bahaya narkotika. Pihaknya kini terus mendalami jaringan yang lebih luas untuk mengungkap pelaku utama dan pemasok barang haram tersebut. ”
Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,033 kali

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukrim