Tahuna, Sulutnews.com – Publik Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menyoroti dugaan ketidakefisienan penggunaan anggaran pada proyek pengadaan kapal multiguna KM Tampungan Lawo, yang dibangun menggunakan dana pemerintah daerah kurang lebih Rp11 miliar pada tahun 2015, oleh Badan Perbatasan Daerah.
Kasus ini sebenarnya pernah menjadi perhatian publik. Namun seiring berjalannya waktu, polemik terkait kapal tersebut perlahan meredup, layaknya nasib KM Tampungan Lawo yang kini lebih banyak bersandar daripada beroperasi melayani masyarakat.
KM Tampungan Lawo dibangun di PT PAL Surabaya dan saat proses pembangunannya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Bahkan, pembangunan kapal tersebut sempat dipantau langsung oleh pimpinan daerah dan sejumlah anggota DPRD Sangihe. Kehadiran kapal ini diharapkan menjadi solusi transportasi antarpulau sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah kepulauan.
Dari sumber menyebutkan bahwa kapal tersebut diduga kapal reparasi atau kapal lama yang di permak menjadi baru, belum juga mesinnya diduga bukan merek Yanmar asli alyas turuan buatan China, disementara panjangnya sekita 26 meter dan lebar 6 meter, dibangun diakhir tahun dengan durasi waktu tiga bulan.
Aroma dugaan mark up tercium, pasalnya pada tahun yang sama ada kapal komersial di bangun dengan panjang hampir 70 meter dan lebar 12 meter, empat dek mesin buatan Jerman merek Yanmar dua buah, dengan kisaran anggaran sekitar 12 miliar, sehingga hal ini memicu kecurigaan bahwa pengadaan KM Tampungan Lawo banyak dramanya.
Drama KM Tampungan Lawo dimulai ketika kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Bersatu yang saat itu dipimpin almarhum Philips Tuage. Pemerintah daerah kemudian mengucurkan dana hibah sekitar Rp500 juta untuk mendatangkan kapal dari Surabaya ke Sangihe.
Meski kapal berhasil didatangkan, penggunaan dana hibah tersebut kemudian menimbulkan persoalan yang berujung pada pemeriksaan terhadap pihak perusahaan daerah oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sulutnews.com, sebagian dana tersebut diduga dipinjam oleh sejumlah oknum pejabat sehingga memunculkan persoalan baru, termasuk tak terbayarkannya hak-hak Anak Buah Kapal (ABK).
Persoalan upah ABK bahkan sempat bergulir hingga ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja. Seiring berjalannya waktu, Perusahaan Daerah Pembangunan Bersatu akhirnya tidak lagi beroperasi, sementara direktur perusahaan tersebut telah meninggal dunia. Namun demikian, polemik terkait pengelolaan dana hibah KM Tampungan Lawo hingga kini belum memperoleh kejelasan di mata publik.
Sejak dioperasikan, frekuensi pelayaran KM Tampungan Lawo terbilang sangat minim. Kapal yang digadang-gadang menjadi tulang punggung transportasi antarpulau itu justru lebih sering berlabuh di Pelabuhan Dagho, Kecamatan Tamako.
Ironisnya, pada tahun 2022 pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk melakukan perbaikan dan docking kapal di Kota Bitung. Anggaran tersebut dikelola oleh Badan Perbatasan daerah. Lucunya kapal ini saat kembali ke Sangihe tetap menempati tempat favoritnya di pelabuhan Dagho dan menjadi museum proyek gagal.
Drama KM Tampungan Lawo belum berakhir. Pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kemudian berupaya melepas aset tersebut melalui mekanisme lelang terbuka. Padahal jika dihitung dari nilai pengadaan awal sekitar Rp11 miliar, ditambah biaya pendatangan kapal dari Surabaya dan biaya docking 1 miliar maka total kapal ini memakan anggaran kurang lebih 12 miliar, total investasi pemerintah daerah terhadap kapal tersebut terbilang sangat besar.
Kepala BKAD Sangihe, Cherry Londo, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah dua kali melaksanakan lelang terbuka terhadap KM Tampungan Lawo.
“Lelang pertama dilaksanakan pada Desember 2025 dan lelang kedua pada April 2026. Saat itu nilai limit yang ditetapkan sekitar Rp600 juta lebih, namun hingga pelaksanaan lelang berakhir belum ada peminat yang mengajukan penawaran,” ujar Londo.
Menurutnya, pemerintah daerah akan kembali melakukan penilaian terhadap aset tersebut sebelum lelang berikutnya dilaksanakan.
“Harga limit sebelumnya sudah tidak berlaku karena masa penilaiannya telah berakhir. Kami akan melakukan appraisal ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Nilainya bisa saja berubah, termasuk berpotensi mengalami penurunan karena mempertimbangkan kondisi fisik kapal dan penyusutan nilai aset,” jelasnya.
LSM Laskar Merah Putih Sangihe, Nader Baradja, menilai kondisi KM Tampungan Lawo mencerminkan kegagalan perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
“Publik tentu berhak mempertanyakan proyek ini. Anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat dengan nilai yang sangat besar. Namun faktanya kapal tersebut tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan kini justru akan dijual dengan nilai yang jauh di bawah harga pengadaannya,” kata Baradja.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang transparan terkait seluruh proses pengadaan, pengelolaan hingga pemeliharaan kapal tersebut.
“Kami berharap seluruh proses yang berkaitan dengan KM Tampungan Lawo dapat dibuka secara transparan. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar ada kepastian dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Baradja juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian penggunaan anggaran yang terkait dengan KM Tampungan Lawo, termasuk biaya perbaikan dan docking yang kembali dialokasikan pada tahun 2022.
“Kami meminta Kejari Sangihe untuk turun tangan mengusut kasus ini karena ada aroma tak sedap di pengadaan kapal yang katanya multiguna itu” tegas Baradja.
Menanggapi desakan pihak masyarakat agar dilakukan penelusuran hukum terhadap proyek tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Jhon Padalani, mengatakan pihaknya akan mempelajari setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah. Setiap informasi yang disampaikan tentu akan kami pelajari dan telaah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Padalani.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap laporan maupun informasi dari masyarakat yang didukung data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika terdapat informasi atau laporan yang disertai data pendukung, tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan kajian lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Kini, di tengah rencana lelang ulang KM Tampungan Lawo, publik menanti kejelasan mengenai perjalanan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sehingga tidak meninggalkan tanda tanya berkepanjangan di kemudian hari. (Andy Gansalangi)




