Bupati Perintah Sikat Habis-Habisan, Kasat Reskrim: “Sesuai Aturan” Pakar Hukum: Tunjukkan BUKTI !
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Bupati Rote Ndao sudah berteriak lantang.SIKAT MAFIA SOLAR SUBSIDI! Tapi suara Bupati itu seakan DIBUNGKAM oleh pernyataan Kasat Reskrim Polres Rote ndao “Pengisian pakai jerigen DAN buka hingga jam 7 malam SUDAH SESUAI ATURAN.”
Yang di hubungi sulutnews.com Rabu 9 September 2026 Pakar Hukum Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum. Menohok menampar tajam
“Ungkapan pejabat menyejukkan hati sesaat, namun apa boleh buat bergantung pada yang kuat.”
Bukan soal jerigen! Tapi pertanyaan mendasar:
Berapa jumlah Kuota solar bersubsidi yang benar keluar?
Berapa nelayan dan petani Penerima yang berhak?
Apakah Jam layanan di pertamina metina buka sampai jam 7 malam sudah sesuai?
Pihak Siapa yang mengawasan?
PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB BUPATI ATAU KASAT RESKRIM?
SIAPA YANG MEMBERI IZIN PERPANJANGAN WAKTU PENGISIAN SOLAR SUBSIDI ITU?
Berapa VOLUME solar subsidi yang disalurkan?
Dari Minggu siang jam 12.00 hingga jam 19.00 WITA berapa liter tepatnya?
Berapa JUMLAH NELAYAN yang sebenarnya dilayani?
Sesuai rekomendasi resmi Dinas Kelautan Perikanan berapa orang tepatnya?
Bagaimana PENCATATAN & PENGAWASANNYA?
Siapa yang memantau setiap liter yang keluar? Apakah ada tanda tangan, bukti serah terima, laporan resmi?
FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI:
ATURAN: Jam 16.00 WITA — TAPI FAKTA: Jam 19.00 WITA!DI MANA ATURANNYA? DI MANA BUKTINYA?
“Jangan tutupi kesalahan dengan kalimat ‘sesuai aturan’. Jelaskan SECARA TERBUKA aturan apa, pasal mana, siapa yang bertanggung jawab. Jika bersalah, PROSES. Jika benar, TUNJUKKAN BUKTI!” Jelas Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.
Masyarakat Rote TIDAK BISA DIBOHONGI! Perintah Bupati Rote Ndao sudah jelas: TIDAK ADA RUANG BAGI MAFIA BBM!
Sekarang giliran aparat PILIH LINDUNGI RAKYAT, ATAU LINDUNGI PELANGGAR?
MAFIA BBM HARUS TAMAT DI ROTE NDAO!
JAM 16.00 → 19.00 MALAM — DI MANA ATURANNYA?






