Tahuna, Sulutnews com — Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Kapitalaung Kampung Dalako-Bembanehe, Kecamatan Tataoreng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dipersoalkan. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 19 Agustus 2026 kepada Panitia Pemilihan Kapitalaung tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Surat bernomor I/ML-02/VIII/2026 tersebut memuat pengaduan mengenai dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan DPT. Pengaduan disampaikan oleh Adolf Madilah, selaku Ketua Tim Pemenangan Calon Kapitalaung Nomor Urut 2, Maskarena Lombontari.
Dalam surat tersebut, pihak pengadu menyebut calon Kapitalaung tidak diundang atau tidak dilibatkan secara patut dalam proses pembahasan, verifikasi dan/atau penetapan DPT. Kondisi itu dinilai membuat calon tidak memperoleh kesempatan untuk mengetahui serta memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan.
Selain persoalan keterlibatan calon, pengadu juga menyoroti dugaan adanya nama-nama warga yang sudah lama pindah domisili dari Kampung Dalako-Bembanehe tetapi masih tercantum dalam DPT. Sebaliknya, terdapat pula nama yang disebut tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun tidak tercantum dalam DPT.
Menurut pihak pengadu, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan pemilihan, mengingat daftar pemilih menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan warga yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Vonly Djefry Kekung, saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang disampaikan oleh tim calon.
Kekung mengatakan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kapitalaung tingkat Kabupaten.
“Kami sudah menerima surat tersebut dan sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan panitia pemilihan tingkat kabupaten,” ujar Kekung.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Ketua Panitia Pemilihan Kapitalaung Kabupaten, yakni Asisten I yang juga Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Johanis Pilat, untuk membahas persoalan yang disampaikan dalam pengaduan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempertemukan Panitia Pemilihan Kapitalaung Kampung Dalako-Bembanehe dengan seluruh calon Kapitalaung.
“Pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, kami akan memanggil panitia pemilihan kampung dan para calon Kapitalaung untuk melakukan pertemuan membahas persoalan tersebut,” jelasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak, khususnya terkait proses penyusunan dan penetapan DPT serta dugaan adanya pemilih yang sudah tidak lagi berdomisili di Kampung Dalako-Bembanehe.
Ditanya mengenai dugaan pelanggaran administrasi hingga kemungkinan adanya pemalsuan dokumen dalam proses penetapan data pemilih, Kekung mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mencari tahu secara jelas letak kesalahan yang terjadi.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh persoalan diperiksa dan diklarifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan administrasi, pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
“Kami akan cari tahu dulu di mana letak kesalahannya. Kalau memang ada kesalahan, tentu akan kami perbaiki,” tegasnya.
Kekung juga menegaskan, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan tidak mengganggu tahapan pemilihan Kapitalaung.
Sementara itu, terkait persoalan hak pilih, secara prinsip pemilihan Kepala Desa/Kapitalaung harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dan pemilihannya dilaksanakan berdasarkan prinsip tersebut.
Dalam konteks hukum Pemilu nasional, Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 511 juga mengatur ancaman pidana yang berbeda terhadap tindakan menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menggunakan kekuasaan.
Karena itu, apabila nantinya pemeriksaan menemukan dugaan kesengajaan memanipulasi data, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang secara nyata menghilangkan hak pilih warga, konsekuensi hukumnya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan pidana yang tepat dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Pihak pengadu sendiri meminta agar Panitia Pemilihan Kapitalaung tingkat Kabupaten melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang terhadap DPT Kampung Dalako-Bembanehe.
Mereka juga meminta agar seluruh calon diberikan kesempatan memperoleh informasi dan memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pemilih yang tidak memenuhi ketentuan, pihak pengadu meminta agar penetapan DPT ditinjau kembali.
Dengan adanya pertemuan pada Rabu, 26 Agustus 2026, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menunjukkan data pendukung masing-masing. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status DPT sekaligus memastikan proses pemilihan Kapitalaung Dalako-Bembanehe berlangsung secara transparan, objektif, jujur dan adil. (Andy Gansalangi)




