SULUT, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Utara. Terkait Ranperda yang memuat 123 pasal tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi hak konstitusional sertap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
” Fakta saat ini penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Utara terkait fasilitas sudah tersedia tetapi keterjangkauan belum semua warga negara bisa menikmati, banyak sekolah mahal tapi sulit dijangkau oleh anak ekomomi lemah dan berada dikepulauan,” ungkap Prof DR Max Ruindengan staf ahli penyusun Ranperda.
Sasaran menciptakan pendidikan yang terjangkau dan bermutu juga menjadi perhatian dimana perda ini juga akan mengatur bagaimana anak usia sekolah agar tidak putus karena kondisi alam, akibat bencana sehingga terisolasi.” Penting dicantumkan sistim pendidikan Daring, During dan Guru keliling untuk menjangkau peserta didikan apalagi saat ini fasilitas sudah tersedia,” kata Priscila Sindy Wurangian Anggota Pansus.
Pada raoat yang dipimpin Ketua Pansus Vonny Paat , Wakil Ketua Amir Liputo, juga Anggota Agustin Kambey tersebut sementara diskors dan akanndilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembahasan pasal per pasal dimana Perda ditargetkan selesai dibahas bulan Maret 2023.(josh tinungki)