MANADO,Sulutnews,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sulut mengelar paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Pada paripurna yang digelar Senin (11/8/2025) Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Setelah Marlina Runtuwene menguraikan kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan TAPD pemerintah Provinsi Sulut disepakati Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3.772.280.953.160 setelah perubahan menjadi Rp3.789.780.953.160. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000. Lanjut dia, untuk anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.618.482.939.686. Setelah perubahan menjadi Rp3.635.982.939.686. Mengalami penambahan sebesar Rp17.500.000.000,” kata Ketua Dewan diawal pembukaan sidang.

Foto : Pimpinan DPRD bersama Gubernur dan Wakil Gubernur
Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.62.233.493.003, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 216.031.506.507. Beberapa unit pelaksanaan teknis daerah seperti UPTD PPD Kotamobagu -Bolsel serta UPTD PPD Bolmong Bolmut dan Boltim memiliki potensi dalam mendukung peningkatan potensi asli daerah, namun potensi ini belum dimaksimalkan akibat keterbatasan saran dan prasarana antara lain kekurangan Laptop, Printer serta akses jaringan internet kebutuhan terhadap koneksi satelit seperti starlink juga menjadi perhatian penting untuk mendukung pemungutan pajak secara mobile hingga ke wilayah Pelosok Desa.

Foto : Penyerahan Dokumen KUA – PPAS
Pemungutan pajak daerah khususnya dari sektor dari sektor pajak kendaraan bermotor , Pajak Reklame dan pajak Air Permukaan merupakan sumber utama pendapatan asli daerah yang berorientasi langsung terhadap keuangan daerah namun efektifitas strategi pemungutan mengalami penurunan seiring dengan berkurangnya frekwensi kegiatan swiping akibat kebijakan efisiensi pada hal kegiatan ini terbukti signifikan dalam menjangkau wajib pajak yang bermanfaat dan belum terdata serta efektif dalam meningkatkan dalam kepatuhan melalui pendekatan langsung. Oleh karena itu optimalisasi kembali kegiatan swiping dan penguatan pemungutan pajak secara aktif perlu menjadi prioritas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan

Foto : Gubernur Sulut Yulius Selfanus menerima dokumen KUA – PPAS
Dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, diharapkan agar pokok pokok pikiran (Pokir) yang telah diunggah kedalam Sistim Informasih Pemerintah Daerah (SIPD) dapat diakomodir secara menyeluruh hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD dan sebagai upaya menjamin keadilan dalam menyusun program pembangunan daerah . DPRD Sulawesi Utara mendorong pemerintah daerah Sulut untuk segera melaksanakan perbaikan infrastruktur jalan disejumlah titik strategis yang merupakan kewenangan Provinsi diwilayah Kota Manado adapun ruas jalan dimaksud meliputi jalan Ahmad Yani mulai dari depan kantor PLN hingga SPBU Pertamina Sario, ruas jalan Adipura sampai jalan Molas Tongkaina yang memerlukan perbaikan memyeluruh termasuk penanganan saluran perbaikan yang selama ini sering terabaikan dalam pekerjaan konstruksi.
Foto : Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selfanus sedang memberikan Sambutan
Pada kesempatan memberikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah berdedikasi dan komitmen yang telah ditunjukan selama ini khususnya dalam membahas dan mendukung setiap tahapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfion anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD tahun anggaran 2025
Sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik ini tentu merupakan cerminan komitmen bersama untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara dan berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut dalam setiap agenda pembangunan diwaktu dan kesempatan selanjutnya Sementara itu dalam sambutanya Gubernur mengatakan penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 bukanlah sekedar kewajiban administrasi namun merupakan sebuah respon strategis yang mendalam dan krusial terhadap berbagai dinamika yang berkembang baik ditingkat Daerah maupun Nasional maupun Daerah.”Perubahan merupakan wujud komitmen kita dalam menjalankan anggaran secara efisien efektif yang berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Gubernur YSK.

Foto : Pejabat Instansi Vertikal Sulut
Gubernur juga mengatakan perencanaan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2025 telah disusun secara strategis dengan mempertimbangkan beberapa aspek krusial hal ini mencakup kewajiban mandatori spending pelayanan nasional (SPM) yang menindak lanjuti Inpres no 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja.” Kondisi fiskal daerah sisa waktu pelaksanaan APBD 2025 dan komitmen terhadap prioritas pembangunan ditingkat regional dan daerah,” lanjut Gubernur.
Foto : Forkopimda
Dalam kerangka berfikir tersebut prioritas belanja pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 telah difokuskan pada beberapa sektor strategis fokus fokus tersebut meliputi :
1. Pembangunan sarana dan prasarana dibidang Pariwisata dan promosi Pariwisata.
2. Pembinaan dan peningkatan potensi Olah Raga
3. Pembangunan sarana dan prasarana dibidang Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur.
4. Dukungan dibidang Kesehatan pangan.
Foto : Anggota DPRD Sulut
6. Dukungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
7. Bantuan hukum dan penyusunan Perda serta kegiatan penanggulangan bencana Daerah.
8. Persoalannya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan Langan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
9. Mengalokasikan anggaran daerah dalam rangka kebutuhan pengamanan barang milik daerah.
10. Dukungan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
11. Pemenuhan alokasi untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat.
12. Mengalokasikan anggaran pada sektor sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk dalam penyelenggaran urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal juga terhadap pemenuhan mandatry spending

Foto : Anggota DPRD Sulut
Pemerintah Sulawesi Utara berkomitmen penuh untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan setiap kebijakan dalam KUA-PPAS perubahan tahun 2025 sesuai dengan dasar dasar perumahan yang telah dibahas bersama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kewajiban utama dalam mengawal dan mengimplementasikan setiap kebijakan diakhir tahun dan akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk nenastikan bahwa setiap nominal dan yang dipercayakan benar benar memberi manfaat memanfaatkan bagi masyarakat dan daerah
Foto : Kepala Sekertariat DPRD Niklas Weliam Silangen
Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Forkopimda Sulut Anggota DPRD Sulut, serta tamu dan undangan lainnya.(Advetorial//josh tinungki)









