Manado,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Senin (22/7/2024) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Gubernur terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025. Pada rapat yang dipimpin langaung Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Vicktor Maikangkay, Rasky Mokodompit dan Billy Lombok tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara, Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan wakil Gubernur Drs.Steven O E Kandouw. Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan visi strategis APBD Sulut 2025 yang bakal menjadi arah pembangunan. “Tujuan utama kita, pembangunan yang bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi eklusif dan berkelanjutan. Dampaknya harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Utara,” kata Olly
Juga katanya lagi, visi APBD 2025 punya tiga aspek penting, yaitu Peningkatan kualitas SDM Sulawesi Utara.”Sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi jaminan pembangunan lebih baik, Pembangunan infrastruktur berkualitas.Sarana prasarana yang berkualitas akan mendorong pemerataan akses perekonomian bagi masyarakat.
Pembangunan ekonomi insklusif berkelanjutan. ”Ini akan mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran,” katanya.
Terkait hal itu, Gubernur mengatakan, Sulawesi Utara menjadi HUB di Indonesia timur sekaligus pintu Asia Pasifik terus diupayakan dimana upaya yang dilakukan di antaranya membuka konektivitas udara internasional sebanyak-banyaknya.
Selain itu, dibukanya pelayaran kargo langsung dari Bitung ke sejumlah pelabuhan di Tiongkok yang dilayani perusahaan logistil multinasional STIC Lines.
Sebagaimana disampaikan, KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dimana Pendapatan:ditetapkan sebesar Rp.4.000.282.639.132, dan Belanja:sebesar Rp.3.711.240.033.884, dan Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar: Rp. 35.000.000.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.324.042.605.248
Saya juga melaporkan diksempatan baik ini, terkait Bank SulutGo. Karna peraturan OJK menyatakan bahwa Bank Pembangunan Daerah sampai dengan berakhir tahun 2024 harus memiliki modal penyertaan sebesar Rp 3 Triliun, namun sampai saat ini Bank SulutGo baru sampai Rp,1,7 Triliun jadi kita masih kekurangan Rp.1,3 Triliun,” ungkap Dondokambey.
Gubernur juga mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah Sulawesi Itara sebagai pemegang saham tertinggi harus berupaya untuk memenuhi peraturan otoritas jasa keuangan.” Saya berharap Bapak Ibu Pimpinan DPRD mohon ini menjadi catatan agar semua tidaj dibelanjakan dan ikut menambah penyertaan modal. Karena jika tidak memenuhi target, Bank SulutGo akan menjadi Bank Pembangunan Rakyat,” kata Dondokambey.
Tema ini mencerminkan tekad kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mencakup seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tema ini, kebijakan prioritas pembangunan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu:Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.Pembangunan infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), serta reformasi pengelolaan sampah. Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.
Sejalan dengan RKP Tahun 2025, arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 juga telah disusun untuk mewujudkan Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.
Hal ini sesuai dengan rancangan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 yaitu Menjadikan Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.Dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, prioritas pembangunan daerah kita di tahun 2025 meliputi: Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing. Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulawesi Utara, Peningkatan daya saing perekonomian daerah, Peningkatan daya saing investasi daerah; Penanggulangan kemiskinan; Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata; Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan; serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa target Ekonomi Makro Provinsi Sulut Tahun 2025, yaitu: Pertumbuhan ekonomi pada angka 5,43 -5,85 persen. Inflasi diangka 3 ± 1 persen. PDRB ADHB sebesar 184,1 Triliun. PDRB ADHK sebesar 122,6 Triliun. PDRB Perkapita sebesar 70 Juta.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diangka 5,01 – 5,56 persen. Tingkat Kemiskinan diangka 6,19 – 5,59 persen.Dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, prioritas pembangunan daerah kita di tahun 2025 meliputi: Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing. Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulawesi Utara, Peningkatan daya saing perekonomian daerah, Peningkatan daya saing investasi daerah; Penanggulangan kemiskinan; Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata; Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;sertaPeningkatan kualitas pelayanan publik.
KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Disamping itu, perlu disampaikan juga Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan. Beberapa target Ekonomi Makro Provinsi Sulut Tahun 2025, yaitu: Pertumbuhan ekonomi pada angka 5,43 -5,85 persen. Inflasi diangka 3 ± 1 persen. PDRB ADHB sebesar 184,1 Triliun. PDRB ADHK sebesar 122,6 Triliun. PDRB Perkapita sebesar 70 Juta.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diangka 5,01 – 5,56 persen. Tingkat Kemiskinan diangka 6,19 – 5,59 persen.“Saya berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk kemajuan daerah kita. Marilah kita bekerja keras, berkolaborasi, dan bersinergi mewujudkan semua rencana pembangunan di daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara, “ucap Gubernur Olly Dondokambey. Setelah disampaikan dalam Paripurna, Badan Anggaran dan TAPD Pemprov Sulut melanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS APBD 2025
Dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, prioritas pembangunan daerah kita di tahun 2025 meliputi:
- Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing;
- Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulawesi Utara;
- Peningkatan daya saing perekonomian daerah;
- Peningkatan daya saing investasi daerah;
- Penanggulangan kemiskinan;
- Pembangunan pertanian, perkebunan,
- perikanan, dan pariwisata;
- Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan; serta
- Peningkatan kualitas pelayanan publik
Jelasnya juga KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Disamping itu, perlu disampaikan juga Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Tema ini mencerminkan tekad kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mencakup seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tema ini, kebijakan prioritas pembangunan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu:
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.
- Pembangunan infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), serta reformasi pengelolaan sampah.
- Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.
“Ini Sejalan dengan RKP Tahun 2025, arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 juga telah disusun untuk mewujudkan Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia. Hal ini sesuai dengan rancangan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 yaitu Menjadikan Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan,(*/Advetorial/josh tinungki)