MANADO, Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Selasa (5/9/2023) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas Perubahan APBD tahun 2023. Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen didampingi para wakil Ketua Vicktor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billy Lombok, yang dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokamney tersebut menetapkan Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
” Keputusan persetujuan perubahan APBD anggaran tahun 2023 setelah dilakukan pembahasan antara badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengacu pada peraturan DPRD,” ungkap Silangen saat memimpin Paripurna.
Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menyampaikan sambutannya mengatakan Ranperda perubahan APBD tahun 2023 telah memperhatikan pemenuhan standar pada pemenuhan standar pelayanan maksimal yang mengalokasikan anggaran untuk pengendalian inflasi, peningkatan infrastruktur daerah, serta Pemilukada.”Kami Pemerintah provinsi sangat bangga karena niat dalam menghadirkan hasil yang sangat komprehenshif selalu disambut baik oleh DPRD dan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik dalam rangka membangun sulawesi uatata yang semakin hebat,” kata Gubernur Olly.
Sebagaimana hasil pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 yang dibacakan oleh Anggota Banggar Sandra Rondonuwu, mengacu pada kepentingan masyarakat khususnya dibidang Kesehatan, Pendidikan , Ketahanan Pangan dan UMKM.” Persoalan kemarau berkepanjangan sangat berdampak pada ketahanan pangan masyarakat sehingga orientasi pembelanjaan APBD Perubahan lebih fokus pada kepentingan masyarakst,” urai Rondonuwu.
Sebagaimama hasil pembahasan Banggar dan TAPD Pemerintah Provinsi anggaran Perubahan pada APBD tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.3.812.375.682.921 mengalami kenaikan sebesar Rp.118.807.082.675 sehingga menjadi Rp.3.931.182.765.596
Belanja perubahan ditargetkan sebesar Rp. 3,493.333.057.229. memgalami kenaikan sebesar Rp.314.496.410.714. Sehingga nenjadi Rp.3.807.529.467.943.
Paripurna kali ini juga dibahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana tercermin dalam UU No 2 thn 2022 tertang keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamantkan target pajak dan retribusi yang dipungut daerah sebagai upaya mengoptimalkan target pajak daerah dalam pemenuhan optimalisasi pembangunan daerah.
Sebagaimanan aturan DPRD melalui dua tingkat pembicaraan dimana pemandangan umum fraksi fraksi diawali fraksi PDIP yang diserahkan anggota Fary Liwe, dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi Nasdem yang diserahkan Nick A Lombab, Juga fraksi Partai Golkar yang diserahkan Mike Lawarence serta Fraksi Nyiur .elambai yang diserahkan okeh Amir Liputo yang keseluruhan fraksi menerima rancangan Ranoerda untuk selanjutnya dibahas pada tingkat selanjutnua.(josh tinungki)





