Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 14 Jan 2026 05:49 WITA ·

DPR Sulut Fasilitasi 71 Pegawai Rumkit Prof Kandouw Malalayang


DPR Sulut Fasilitasi 71 Pegawai Rumkit Prof Kandouw Malalayang Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulut memanggil jajaran direksi rumah sakit Prof Kandouw Malalayamg Manado, sehubungan dengan aduan 71 pegawan non ASN yang diberhentikan sepihak oleh pihak rumah sakit. Mereka meminta kepada DPRD untuk memperjuangakan nasib mereka agar bisa diangkat sebagai Pegawai P3K Paruh Waktu atau tetap bekerja sebagai pegawai RSUD Malalayang dan bukan sebagai pekerja Outaourcing yang dialihkan kepada pihak ketiga (vendor) untuk efisiensi.

“Saat ini nasib kami tidak ada kejelasan dari pihak manajemem memerintahkan kami untuk memasukan lamaran ke perusahaan dan diberikan waktu tiga hari,” ungkap juru bicara Pegawai Rumah Sakit.

Sementara itu, pihak rumah sakit berdalih pada penerimaan P3K tahun 2023 tidak ada formasi SMA yang ada hanya S1 untuk jabatan fungsional.” Kami mencoba mendata ada kurang lebih 500 diisulkan masuk P3K namun dari kementrian hanya memberikan kuota 10 orang,” ungkap salah satu Direksi RSUD Prof Kandouw.

Atas persoalan tersebut Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm didampingi Sekertaris komisi Priscilla Cindy Wurangian, Anggota Komisi Paula Runtuwene dan Vionita Kuerah meminta pihak rumah sakit untuk segera kembali mendata pegawai yang belum lulus P3K dan mengusulkan ke Kementeian Kesehatan untuk meinnmta penambahan kuota.” Kami DPR akan mengawal dengan melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI dan Kementrian Kesehstan terkait persoalan ini, midah mudahan disetujui untuk penamnahan kuota,” kata Louis Schramm.

Sementara menunggu proses di Kementrian, diusulkan 71 pegawai yang diberhentikan sepihak untuk kembali dipekerjakan sebagai mana biasa.(josh tinungki)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Disejumlah SMP Sudah Ada, Sebagai Syarat Masuk SMA Dan SMK

8 Juni 2026 - 20:48 WITA

Pansus RTRW DPRD Sulut Desak Rekomendasi Depdagri, Tuntas

8 Juni 2026 - 20:30 WITA

Paripurna DPRD Sulut Terkait LHP BPK RI, Pemprov Sulut Dapat Opini WTP

8 Juni 2026 - 20:07 WITA

Kepala BPBD Sulut Adolf Tamengkel Minta Warga Tetap Waspada Karena Ada Gempa Susulan, Belum Ada Korban Jiwa Dan Kerusakan Berat Pasca Gempa 7,7 SR

8 Juni 2026 - 12:25 WITA

BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

8 Juni 2026 - 08:00 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Trending di Kepolisian