Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Manado · 14 Jan 2026 05:49 WITA ·

DPR Sulut Fasilitasi 71 Pegawai Rumkit Prof Kandouw Malalayang


DPR Sulut Fasilitasi 71 Pegawai Rumkit Prof Kandouw Malalayang Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulut memanggil jajaran direksi rumah sakit Prof Kandouw Malalayamg Manado, sehubungan dengan aduan 71 pegawan non ASN yang diberhentikan sepihak oleh pihak rumah sakit. Mereka meminta kepada DPRD untuk memperjuangakan nasib mereka agar bisa diangkat sebagai Pegawai P3K Paruh Waktu atau tetap bekerja sebagai pegawai RSUD Malalayang dan bukan sebagai pekerja Outaourcing yang dialihkan kepada pihak ketiga (vendor) untuk efisiensi.

“Saat ini nasib kami tidak ada kejelasan dari pihak manajemem memerintahkan kami untuk memasukan lamaran ke perusahaan dan diberikan waktu tiga hari,” ungkap juru bicara Pegawai Rumah Sakit.

Sementara itu, pihak rumah sakit berdalih pada penerimaan P3K tahun 2023 tidak ada formasi SMA yang ada hanya S1 untuk jabatan fungsional.” Kami mencoba mendata ada kurang lebih 500 diisulkan masuk P3K namun dari kementrian hanya memberikan kuota 10 orang,” ungkap salah satu Direksi RSUD Prof Kandouw.

Atas persoalan tersebut Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm didampingi Sekertaris komisi Priscilla Cindy Wurangian, Anggota Komisi Paula Runtuwene dan Vionita Kuerah meminta pihak rumah sakit untuk segera kembali mendata pegawai yang belum lulus P3K dan mengusulkan ke Kementeian Kesehatan untuk meinnmta penambahan kuota.” Kami DPR akan mengawal dengan melakukan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI dan Kementrian Kesehstan terkait persoalan ini, midah mudahan disetujui untuk penamnahan kuota,” kata Louis Schramm.

Sementara menunggu proses di Kementrian, diusulkan 71 pegawai yang diberhentikan sepihak untuk kembali dipekerjakan sebagai mana biasa.(josh tinungki)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,013 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PTN Harus Umumkan Ke Publik Jumlah UKT di Setiap Fakultas Menjelang Penerimaan Mahasiswa Baru

21 April 2026 - 20:41 WITA

Sejumlah Kepsek SMK Optimis Siswa Yang Ikut UKK Tahun 2026 Berkompeten

20 April 2026 - 23:25 WITA

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : TKA Tingkat SD/MI Sederajat Penting Meningkatkan Mutu Pendidikan & Memotret Capaian Akademik Peserta Didik

20 April 2026 - 23:23 WITA

Langgar Keputusan Kongres, 3 Calon Ketua PWI Sulut Minta Ketum PWI Batalkan Hasil Konferensi Provinsi

20 April 2026 - 23:06 WITA

Jelang Musda Partai Golkar Sulut, Nama Adolfien Wagani Mencuat Sebagai Calon Ketua Golkar Manado

20 April 2026 - 20:57 WITA

Sukses Pimpin Rapat Pansus LKPJ Cap.Ramly Kandoli Apresiasi SKPD Provinsi Sulut

20 April 2026 - 14:35 WITA

Trending di Manado