Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Minsel · 6 Okt 2023 19:07 WITA ·

DPN LAKRI Apresiasi Kinerja Kejari Minsel, Lahengko: Menunggu Waktu Yang Tepat


DPN LAKRI Apresiasi Kinerja Kejari Minsel, Lahengko: Menunggu Waktu Yang Tepat Perbesar

SN.Com(MINSEL) – Kasus Dugaan Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dan telah ditetapkan satu orang tersangka, mendapat dukungan dan apresiasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) .

Jamel Lahengko, Tim Intelejen DPN LAKRI

Jamel Lahengko Anggota Tim Intelejen DPN LAKRI mengatakan bahwa DPN LAKRI sangat mengapresiasi kinerja Kejari Minsel yang dipimpin La Ode M. Nusrim, SH, MH dalam pemberantasan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara tersebut.

 

“Saya mengapresiasi langkah tegas Kejari Minsel, Kami DPN LAKRI akan terus mendukung upaya Kejari Minsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Minsel” Ujar Engko, Jumat (06/10/2023).

 

Sebelumnya, bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Kamis (05/10/2023), Kejaksaan Minahasa Selatan melalui Jaksa Penyidik ​​​​​​​​​​​​menerima pengembalian Kerugian Negara Dari tersangka FFM sebesar Rp 881.225.843,04 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Nol Empat Sen).

 

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021.

 

Saat perkara tersebut dalam tahap Penyidikan dan tersangka FFM dilakukan terpencil di Lapas Kelas III Amurang. Tersangka  disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelumnya FFM tetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

 

Engko membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini ada beberapa laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sementara dirampungkan untuk dilaporkan ke Kejari Minsel.

 

“Ada beberapa laporan yang sementara Proyek dirampungkan untuk kami laporkan, salah satunya yang dikerjakan Dinas Pendidikan yang memang sudah rampung. Tinggal menunggu waktu yang tepat.” Ungkap Engko.

 

(Krisye*R)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 2,926 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Kepada Pemda Sulut Dapat Penghargaan Terbaik Turunkan Stunting dan Kemiskinan Dari Pemerintah Pusat

30 Mei 2026 - 23:40 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Resmi Sah! Hendra Jacob, S.IP Pimpin PERTINA Sulut Periode 2026–2030

27 Mei 2026 - 20:36 WITA

Asisten II Pemda Sulut Jemmy Ringkuangan : Harga Pangan Stabil Saat Idul Adha 1447 Hijriah di Sulut, GPM di Dua Lokasi Diserbu Warga

26 Mei 2026 - 23:34 WITA

Hengky Honandar Pindah ke Gerindra, Partai NASDEM Tak Masalah

26 Mei 2026 - 18:47 WITA

STKA UNSRIT dan IPAI Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 16:47 WITA

Trending di Kesehatan