Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Minsel · 6 Okt 2023 19:07 WITA ·

DPN LAKRI Apresiasi Kinerja Kejari Minsel, Lahengko: Menunggu Waktu Yang Tepat


DPN LAKRI Apresiasi Kinerja Kejari Minsel, Lahengko: Menunggu Waktu Yang Tepat Perbesar

SN.Com(MINSEL) – Kasus Dugaan Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) dan telah ditetapkan satu orang tersangka, mendapat dukungan dan apresiasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) .

Jamel Lahengko, Tim Intelejen DPN LAKRI

Jamel Lahengko Anggota Tim Intelejen DPN LAKRI mengatakan bahwa DPN LAKRI sangat mengapresiasi kinerja Kejari Minsel yang dipimpin La Ode M. Nusrim, SH, MH dalam pemberantasan Korupsi yang merugikan Keuangan Negara tersebut.

 

“Saya mengapresiasi langkah tegas Kejari Minsel, Kami DPN LAKRI akan terus mendukung upaya Kejari Minsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Minsel” Ujar Engko, Jumat (06/10/2023).

 

Sebelumnya, bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Kamis (05/10/2023), Kejaksaan Minahasa Selatan melalui Jaksa Penyidik ​​​​​​​​​​​​menerima pengembalian Kerugian Negara Dari tersangka FFM sebesar Rp 881.225.843,04 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Nol Empat Sen).

 

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021.

 

Saat perkara tersebut dalam tahap Penyidikan dan tersangka FFM dilakukan terpencil di Lapas Kelas III Amurang. Tersangka  disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelumnya FFM tetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

 

Engko membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini ada beberapa laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sementara dirampungkan untuk dilaporkan ke Kejari Minsel.

 

“Ada beberapa laporan yang sementara Proyek dirampungkan untuk kami laporkan, salah satunya yang dikerjakan Dinas Pendidikan yang memang sudah rampung. Tinggal menunggu waktu yang tepat.” Ungkap Engko.

 

(Krisye*R)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 2,926 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Roger Mamesa : Pihut di Minahasa Gambaran Kecil Ketaatan Masyarakat Dalam Berdemokersi

23 Juni 2026 - 10:00 WITA

Kuota SPMB di Sulut Terjadi Ketimpangan DPRD Sulut Panggil Hearing Dinas Pendidikan Daerah

22 Juni 2026 - 22:10 WITA

Felly Estelita Runtuwene Sosialisasi BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Masyarakat Kota Manado

22 Juni 2026 - 21:48 WITA

Tim Inspektorat Daerah Audit Kinerja Sekertarat DPRD Sulut

21 Juni 2026 - 17:26 WITA

Sekjen DPP Hanura Lantik Apriano Ade Saerang Sebagai Ketua DPD Hanura Sulut

19 Juni 2026 - 17:15 WITA

Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut Ricuh

17 Juni 2026 - 23:12 WITA

Trending di Manado