Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 6 Sep 2024 19:28 WITA ·

Dokumen Administrasi Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tidak Memenuhi Syarat


Dokumen Administrasi Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyatakan Hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 Belum Memenuhi Syarat (TMS).dan tiga pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen.

Dari hasil penelitian administrasi KPU menemukan dokumen tiga bakal pasangan calon yang mendaftat harus dilakukan perbaikan, ini bearti tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan PKPU terkait teknis pencalonan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat menggekar konferensi pers di kantor KPU, Jumat (06/09/2024).

Terkait hal tersebut KPU Sulut masih memberikan kesempatan bagi tiga pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen.” Untuk perbaikan dokumen kepada tiga paslon diberikan waktu tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September. Selanjutnya, kita akan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan,” tambah Kenly didampingi anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, seperti Surat Keterangan Terpidana, juga beberapa dokumen seperti status pekerjaan. “Perbaikan dokumen dari maaing masing paslon tidak sama, seperti status pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus diisi dan itu setiap calon berbeda juga soal status terpidana,” jelas Salman selaku Kordiv teknis

Untuk diketahui terkait hasil tes kesehatan, sebagaimana penjelasan tim dokter pemeriksa, tiga paslon yang mendaftar di KPU Sulut, masing – masing adalah Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay memenuhi syarat.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ibadah Sabat Gereja Advent Yerusalem Malendeng : Empat Tantangan Mendesak Mengancam Pembentukan Karakter Pemuda Zaman Now

25 Juli 2026 - 14:08 WITA

Kepala BPMP, Febry Dien : Kemendikdasmen Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi, Enam Kepsek Bersaing

24 Juli 2026 - 14:16 WITA

Asisten II Jemmy Ringkuangan: Pemprov Sulut Terbuka untuk Investasi yang Bertanggung Jawab, Patuh Aturan, dan Ramah Lingkungan

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Trending di Manado