MANADO,Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menyatakan Hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 Belum Memenuhi Syarat (TMS).dan tiga pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen.
“Dari hasil penelitian administrasi KPU menemukan dokumen tiga bakal pasangan calon yang mendaftat harus dilakukan perbaikan, ini bearti tiga bakal pasangan calon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk atau ketentuan PKPU terkait teknis pencalonan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan saat menggekar konferensi pers di kantor KPU, Jumat (06/09/2024).
Terkait hal tersebut KPU Sulut masih memberikan kesempatan bagi tiga pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen.” Untuk perbaikan dokumen kepada tiga paslon diberikan waktu tiga hari ke depan dari tanggal 6 hingga 8 September. Selanjutnya, kita akan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perbaikan yang dimasukan,” tambah Kenly didampingi anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaludin Umbola dan Sekertaris KPU Sulut, Meidy Malonda.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menambahkan dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, seperti Surat Keterangan Terpidana, juga beberapa dokumen seperti status pekerjaan. “Perbaikan dokumen dari maaing masing paslon tidak sama, seperti status pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus diisi dan itu setiap calon berbeda juga soal status terpidana,” jelas Salman selaku Kordiv teknis
Untuk diketahui terkait hasil tes kesehatan, sebagaimana penjelasan tim dokter pemeriksa, tiga paslon yang mendaftar di KPU Sulut, masing – masing adalah Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay memenuhi syarat.(josh tinungki)