Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 17 Jul 2024 22:08 WITA ·

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Winangun Satu Manado


Foto : Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu Manado Perbesar

Foto : Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu Manado

Manado,Sulutnews.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

saat dihubungi pada hari Rabu (17/7/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 17.00 Wita,” terangnya.

Dari tangan tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

“Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Foto : Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

“Pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka di kompleks Perum Citraland dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisue yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat, 12 Juli 2024 telah melakukan pengantaran/penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” singkatnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,084 kali

Baca Lainnya

Wilayah Tempat Tinggal Terancam, Warga Makawidei Berorasi di Kantor DPRD Suiut

16 Juli 2026 - 10:20 WITA

Sinergi DJPb dan UNSRAT Ungkap Dampak Hilirisasi serta Paradoks yang Perlu Diatasi demi Transformasi Ekonomi Sulut

15 Juli 2026 - 23:03 WITA

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

Trending di Manado