Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 17 Des 2025 13:36 WITA ·

Disperindagkop dan UKM Kotamobagu Tinjau Progres Pembangunan Gerai KMP


Disperindagkop dan UKM Kotamobagu Tinjau Progres Pembangunan Gerai KMP Perbesar

KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, meninjau langsung progres pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Rabu (17/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan gerai koperasi berjalan sesuai rencana serta memenuhi standar yang telah ditetapkan. Gerai Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Dalam kesempatan itu, Ariono Potabuga menegaskan bahwa pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dari pusat sudah membuat program percepatan pembangunan Gerai, di Kotamobagu sudah ada dua titik yang sudah mulai dibangun yakni kelurahan Gogagoman dan Pontodon timur, kita berharap ini bisa segera terealisasi dan segera beroperasi agar tentu bisa membantu kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa,” ujar Ariono.

Ia juga menjelaskan terkait ketentuan luasan lahan yang harus disiapkan oleh Koperasi Merah Putih bersama pemerintah desa dan kelurahan. Sesuai regulasi awal, diperlukan lahan seluas 1.000 meter persegi, dengan rencana luas bangunan 20 x 30 meter.

“Sesuai dengan ketentuan, KMP dan pemerintah desa, kelurahan menyiapkan luasan tanah 1000 meter

Persegi walaupun kemudian ada surat edaran Mendagri menyatakan atau yang dibawah dari itu, dengan luas bangunan dua puluh kali tiga puluh artinya bahwa masih ada area untuk parkir, maka perlu kita melihat lagi apakah luasan yang dimaksud hanya luas bangunannya saja maka boleh nanti kita menyesuaikan kembali kebijakannya, karena dalam KMP ini regulasinya dinamis menyesuaikan terus situasi dan kondisi,”jelasnya.

Lebih lanjut, Ariono mengajak seluruh masyarakat desa dan kelurahan untuk turut berpartisipasi dengan menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi memiliki prinsip yang berbeda dengan bisnis murni.

“Tujuan dari pemerintah luar biasa bagus, koperasi merah putih ini program strategis nasional dalam rangka memberdayakan masyarakat serta mensejahterakan masyarakat maka kita menghimbau karena di desa dan kelurahan ada koperasi merah putih maka mari kita semua masyarakat untuk menjadi anggota koperasi, karena koperasi itu bukan milik siapa – siapa melainkan milik anggota yaitu masyarakat, itu membedakan antara bisnis murni dan koperasi dimana bisnis murni milik dari pemodal sedangkan koperasi milik dari seluruh anggota,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 934 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu