SN,COM,KOTAMOBAGU-Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menerima kunjugan Komisi Informasi Provinsi Sulut untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Kotamobagu Rabu (11/10) siang tadi.
Kunjugan tim tersebut langsung diterima secara langsung oleh kepala dinas Diskominfo Kotamobagu di ruang kerjanya.
“Kami tentu menyambut baik dan bersyukur atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut ke Pemkot Kotamobagu untuk melakukan monev terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Kotamobagu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar kepala dinas Diskominfo Kotamobagu Fahry Damopolii pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi.
Kunjungan juga dilakukan dalam rangka persiapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada intinya Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen dalam pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID Pembantu di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”terang Fahry.
Diketahui, kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulut Andre Mongdong, Wakil Ketua Isman Momintan dan Komisioner Carla Christy Gerret, beserta staf sekretariat.(*)





