Sulutnews.com Bengkulu Selatan dengan adanya pemerintah desa tanjung aur II kecamatan Pino raya kabupaten Bengkulu selatan Bengkulu provinsi Bengkulu merealisasikan anggaran kurun waktu dua tahun belakang yakni tahun 2024-2025, dinilai realisasinya rugikan keuangan desa tanjung aur II.
Sesuai pantauan di lapangan yang di lakukan oleh beberapa awak media serta informasi yang di himpun, bahwasannya realisasi dana desa di desa tanjung aur II banyak menuai kecurigaan terjadinya tindakan yang tidak sesuai regulasi diduga dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan desa tanjung aur II.
Hal itu dinilai sangat mencederai hak hak warga desa tanjung aur II yang menginginkan kesejahteraan bersama khususnya seluruh masyarakat desa tanjung aur II kecamatan Pino raya kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut ketua tim investigasi lapangan yang turun untuk melakukan investigasi di desa tanjung aur II kecamatan Pino raya Hotma menyatakan, bahwa mereka telah mengumpulkan beberapa dugaan korupsi dana desa yang terjadi di desa tanjung aur II kecamatan Pino raya, dirinya juga menegaskan agar tidak menjadi blunder maka pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut dengan pihak terkait agar semuanya terang benderang.
“Kita tidak akan ber asumsi atau ber spekulasi dengan apa yang terjadi di desa tanjung aur II kecamatan Pino raya, yang pasti apa yang sudah kita dapatkan dan kita menilai disana terjadi perbuatan yang kita nilai sengaja di lakukan oleh pihak pelaksana kegiatan untuk mencari keuntungan, maka dengan itu untuk kepastian hukum yang pasti kita akan melaporkannya dengan pihak terkait” terang Hotma.
Lebih lanjut Hotma menjelaskan, Demikian juga dengan adanya laporan ini nanti kita berharap pihak terkait dapat melakukan audit dengan profesional, dan sudah barang pasti kita akan mengawal laporan kita tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pemerintah desa tanjung aur II kecamatan Pino raya dinilai perlu di laporkan melihat pemerintah desa ini hampir tiap tahunnya seolah ingin menutup mulut awak media dengan melakukan pencairan liputan hampir ke setiap media tanpa bukti fisik terlebih dahulu, mereka lakukan pencairan dengan langsung membayarkannya dan meminta CAP dari pihak rekanan tanpa fisik pertanggung jawaban.
Sementara itu pemerintah desa sudah jelas dalam merealisasikan dana desa ada regulasi yang harus di patuhi, yang mana dalam setiap realisasi yang di laksanakan dan di bayarkan mestinya di sertai dengan dokumentasi realisasi atau fisik yang di bayarkan.
Namun yang terjadi di desa tanjung aur II diduga jauh dari mematuhi regulasi, yang mana pemerintah desa ini membayar salah satu kegiatan yang belum terlaksana, entah apa dasar pemerintah desa ini lakukan pembayaran belum di ketahui hingga saat ini.
TPK kegiatan yang dinilai bermasalah saat di konfirmasi mengakui bahwa dirinya telah membayarkan dana kegiatan tersebut dengan pihak rekanan senilai yang sudah di tarik dari bank “pokoknya yang di tarik bos kemaren langsung habis tadi” ujar TPK salah satu kegiatan yang dimaksud di desa tanjung aur kecamatan Pino raya.
Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menyatakan “Saya harapkan agar pemdes dalam merealisasikan dana desa harus sesuai dengan petunjuk, terutama harus pro rakyat jangan sekali kali fiktif kalo tidak mau kena sanksi hukum” tegasnya. (JN)






