Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangat di sayangkan dengan apa yang di lakukan oleh mantan pegawai dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P, dirinya selaku pegawai dinas Nakertrans mestinya mengetahui aturan yang ada terkait kepemilikan tanah transmigrasi yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat paling rendah serta lokasi sekitar transmigran itu sendiri berada.
Oknum pensiunan pegawai Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P diduga kuat salah satu pembeli tanah trans batuampar dari anggota transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa, tindakan ini sangatlah bertolak belakang dengan apa yang di amanatkan undang undang terkait batas waktu kepemilikan tanah tran untuk dapat di pindah tangankan.
Selaku pensiunan dinas yang membidangi terkait transmigrasi P dinilai sudah sengaja menghambat rencana pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah transmigrasi Batuampar dan seolah P memberikan sinyal yang negatif terhadap warga tran yang lainnya, yakni warga tran sulian Batuampar yang beralamat di kecamatan kedurang kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.
Untuk di ketahui Pembelian tanah dan rumah transmigrasi sebelum batas waktu yang ditentukan adalah ilegal/batal demi hukum. Sanksi utamanya adalah hak atas tanah tersebut dihapus dan ditarik kembali oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, transmigran dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan lahan sebelum dikuasai/dimiliki selama minimal 15 tahun.
Pembeli tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Karena transaksi ini menyalahi aturan, sertifikat tidak bisa dibalik nama (diurus kepemilikannya) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang dibayarkan pembeli ber resiko hilang karena transaksi tersebut batal demi hukum dan pembeli dianggap menguasai aset negara secara tidak sah.
Oknum Pensiunan pegawai dinas nakertran kabupaten Bengkulu Selatan P saat hendak di konfirmasi terkait pembelian tanah trans batuampar kecamatan kedurang belum dapat dilakukan, sehubungan belum diketahui rumah dan nomor yang bersangkutan dan masih sedang diupayakan.
Kepala dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan Edyanto saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penjualan lahan Tran tersebut, beliau sekedar mengetahui bahwa adanya warga tran itu kabur.
Sementara petugas keamanan Trans sulian batuampar kecamatan kedurang M saat di konfirmasi dirinya belum dapat banyak mengeluarkan pernyataan karena takut salah sebab beliau mengakui belum ada melihat surat jual beli disana, memang sudah sekian lama beberapa warga trans sulian Batuampar itu tak kunjung ada lagi disana, mereka juga tidak pernah melapor terkait keberangkatan nya terhadap petugas trans disana.
Terpisah kepala desa Batuampar kecamatan kedurang Wisman mengakui adanya warga trans sulian Batuampar yang keberadaannya sudah sangat lama tidak berada di trans batuampar, namun beliau juga menyatakan bahwa warga trans tersebut tidak pernah melaporkan kepergiannya dengan pemerintah desa Batuampar.
“Ya kita memang sudah ada mendengar adanya warga trans sulian Batuampar yang tidak berada lagi disana, namun kita belum mengetahui apakah mereka pulang, apa sekedar liburan kita belum jelas. Yang pasti mereka meninggalkan trans sulian Batuampar tanpa sepengetahuan pemerintah desa batu ampar” ujar Kades. (JN)






