Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulsel · 4 Agu 2026 10:22 WITA ·

Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Torut Di Kecamatan Tallunglipu


Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Torut Di Kecamatan Tallunglipu Perbesar

Torut, Sulutnews.com  –  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) bergerak cepat membubarkan sekaligus menindak tegas aksi Perjudian jenis Sabung Ayam di Panga’, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Torut, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (03/08/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

​Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) URC Resmob Polres Torut AIPDA Simbara Buntu Lipa dilakukan setelah adanya laporan Masyarakat yang merasa resah akan adanya aktivitas Judi Sabung Ayam di Wilayah yang dimaksud.

Saat Petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para Pelaku Judi Sabung Ayam kocar-kacir berhamburan melarikan diri.

Meski demikian, pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku berinisial LR (54), Warga Bolu.

Dari hasil Interogasi awal, Terduga Pelaku LR mengakui perbuatannya. Aktivitas Judi Sabung Ayam di Lokasi tersebut diketahui telah berlangsung dan setidaknya sudah memutarkan 2 (Dua) kali aduan Ayam sebelum akhirnya digerebek oleh Petugas.

Selain mengamankan terduga Pelaku, Petugas juga menyita sejumlah Barang Bukti di Lokasi penggerebekan, seperti 3 (Tiga) ekor Ayam siap adu, 16 bilah Pisau Taji Ayam, 2 (Dua) buah Sarung Taji, 6 (Enam) gulung Benang, 1 (Saty) gulung Isolasi berwarna Hitam, 2 buah Tas, serta Uang Tunai sebesar Rp250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Saat ini, terduga Pelaku beserta seluruh Barang Bukti telah berada di Markas Kepolisian (Mako) Polres Torut untuk proses Hukum lebih lanjut.

Menanggapi penindakan ini, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon, SH, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik Perjudian.

Pihaknya menghimbau agar Masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami menghimbau Masyarakat agar tidak lagi ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk Judi. Kami menjamin tidak akan menutup mata terhadap Pelaku yang mencoba berlindung di balik isu sensitivitas Budaya untuk melegalkan Perjudian,” tegas Kasat Reskrim Polres Torut.

“Kami akan terus mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik Perjudian, terkhusus Sabung Ayam yang kerap dijadikan alasan sebagai Adat atau Budaya,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 1,328 kali

Baca Lainnya

Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Sulsel Musnahkan Granat Nanas di Lapangan Tembak Latuppa

4 September 2026 - 13:54 WITA

Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Sulsel Evakuasi Benda Diduga Granat di Asrama Polres Palopo

4 September 2026 - 13:35 WITA

Dengar Keluhan Warga, IPDA H. Ruslan Urai Kemacetan di Dangerakko

4 September 2026 - 13:20 WITA

Atasi Krisis Air, Polres Torut Siapkan Empat Tandon untuk 500 Warga di Kesu’

4 September 2026 - 12:34 WITA

Melalui MWT di AFT Hasanuddin, Pertamina Pastikan Keandalan Pasokan Avtur untuk Konektivitas Indonesia Timur

3 September 2026 - 23:44 WITA

Polres Tator Peringati Maulid Nabi 1448 H, Kapolres Tekankan Keteladanan Rasulullah

3 September 2026 - 18:59 WITA

Trending di Sulsel